Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1, Pasal 2, Pasal 4, pengahpusan huruf b Pasal 6, perubahan pada Pasal 7, Pasal 8, Bagian Ketiga BAB III, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, penghapusan Pasal 15, perubahan pada Pasal 22, Pasal 23, penghapusan Pasal 24 ayat (1), perubahan Pasal 37, Pasal 42, Pasal 44, Pasal 45.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat