Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2015

Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa Dan Perangkat Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud, tujuan, sumber, pengalokasian dan pemberian penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa, mekanisme penyaluran penghasilan tetap, penghentian pemberian penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa, evaluasi dan pertanggungjawaban, sanksi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2015 tentang Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa Dan Perangkat Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjarnegara
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Banjarnegara
Tanggal Penetapan
02 Januari 2015
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2015
Tanggal Berlaku
02 Januari 2015
Sumber
BD.2015/No. 2
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjarnegara
Bidang
HUKUM ADAT
Halaman ini telah diakses 12 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Banjarnegara No. 231 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 287 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Banjarnegara
  2. PERBUP Kab. Banjarnegara No. 287 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Banjarnegara

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan