pajak - retribusi - pengalokasian
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD 2023 (29) : 5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Mamuju Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kepada Desa
ABSTRAK: |
- bahwa Bagian Dari Hasil Pajak Daerah Dan Rertribusi Daerah digunakan dalam rangka pelaksanaan fungsi
Pemerintahan Desa diperlukan penambahan jenis kegiatan yang dianggap perlu untuk menunjang kegiatan
administrasi dan pelayanan terhadap masyarakat di Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Mamuju Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.77 Tahun 2020
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan dalam Peraturan Bupati Mamuju Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa (Berita Daerah Tahun 2023 Nomor 2) diubah
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
- Peraturan Bupati Mamuju Nomor 2 Tahun 2023
- 5 hlm
|