Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Wonosobo
ABSTRAK:
bahwa Perusahaan Bank Perkreditan Rakyat Bank Wonosobo merupakan aset daerah yang harus dipertahankan dan dioptimalkan agar mampu menopang kemandirian daerah dan perekonomian daerah; bahwa Perusahaan Bank Perkreditan Rakyat Bank Wonosobo merupakan salah satu badan usaha milik daerah yang perlu ditingkatkan fungsi dan perannya agar lebih berdaya guna dan berhasil guna serta mendukung tercapainya visi pembangunan kabupaten wonosobo; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Wonosobo; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Wonosobo;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, bentuk, tempat kedudukan, kegiatan usaha dan jangka waktu, maksud dan tujuan, modal dan saham, organ, operasional perusahaan, tahun buku dan laporan keuangan tahunan, penetapan dan penggunaan laba bersih, kerja sama, penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan pembubaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 8 Tahun 2014 dicabut.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2021
peRBENDAHARAAN - BESARAN UANG PERSEDIAAN PERANGKAT DAERAH DAN MEKANISME PENGAJUAN SPP/SPM UP, GU, TU, LS, GU NIHIL DAN PELAPORAN PERANGKAT DAERAH PADA PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, BD 2021 NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Besaran Uang Persediaan Perangkat Daerah dan Mekanisme Pengajuan SPP/SPM UP, GU, TU, LS, GU Nihil dan Pelaporan Perangkat Daerah Pada Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 143 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Uang Persediaan Perangkat Daerah dan Mekanisme Pengajuan SPP/SPM UP, GU, TU, LS, GU Nihil dan Pelaporan Perangkat Daerah pada Pelaksanaan APBD TA 2021;
UU No.10 Tahun 2022; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No..15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir UU No.9 Tahun 2015; PP No.38 Tahun 2007; PP No.71 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.64 Tahun 2013; Permendagri No.77 Tahun 2020; Perda No.7 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.4 Tahun 2014; Perda No.5 Tahun 2016; Perda No.1 Tahun 2021; Perbup No.26 Tahun 2010; Perbup No.24 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perbup No.53 Tahun 2016; Perbup No.25 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perbup No.52 Tahun 2019; Perbup No.43 Tahun 2018; Perbup No. 1 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Besaran Uang Persediaan Perangkat Daerah dan Mekanisme Pengajuan SPP/SPM UP, GU, TU, LS, GU Nihil dan Pelaporan Perangkat Daerah pada Pelaksanaan APBD TA 2021, yang dijelaskan dalam 12 Bab terdiri dari Ketentuan Umum, Besaran Uang Persediaan, Mekanisme Pengajuan SPP/SPM-GU, Mekanisme Pengajuan SPP/SPM Tambahan Uang Persediaan, Mekanisme Pengajuan SPP/SPM-LS, Mekanisme Pengajuan Laporan Pertanggungjawaban SPJ GU-Nihil, Mekanisme Penerbitan SP2D, Mekanisme Penerbitan Laporan Pengesahan SPJ TU dan GU Nihil, Pelaporan, Sanksi, Ketentuan Tambahan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2021.
Peraturan Bupati No.2 Tahun 2020 tentang Besaran Uang Persediaan Perangkat Daerah dan Mekanisme Pengajuan SPP/SPM UP, GU, TU, LS, GU Nihil dan Pelaporan Perangkat Daerah pada Pelaksanaan APBD TA 2020
17 Halaman, Lampiran 13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Selatan Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Buton Selatan Tahun 2021 Nomor : 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Buton Selatan Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 333 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Negara/ Daerah/ Swasta ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
b. bahwa Pemerintah Kabupaten Buton Selatan telah melakukan penyertaan Modal pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Buton Selatan Pada PT. Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara;
c. bahwa dalam rangka memperluas investasi lansung Pemerintah Kabupaten Buton Selatan serta penguatan struktur permodalan pada Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara, guna memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan/atau manfaat lainnya, maka perlu melakukan penambahan penyertaan modal;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Buton Selatan Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5563);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investas Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4812);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 734);
12. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2011 tentang Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2011, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3);
13. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Selatan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Selatan;
14. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Buton Selatan Pada Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara;
15. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Buton Selatan Pada Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara;
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tujuan
Bab III Penyertaan Modal
Bab IV Sumber Dana
Bab V Pembagian Keuntungan
Bab VI Pembinaan dan Pengawasan
Bab VII Ketentuan Peralihan
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2021.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Nomor 3 Tahun 2021
Mencabut
1. Perda Kabupaten Mamuju No. 10 Tahun 1992
2. Perda Kabupaten Mamuju No. 25 Tahun 2001
3. Perda Kabupaten Mamuju No. 7 Tahun 2002
4. Perda Kabupaten Mamuju No. 20 Tahun 2001
5. Perda Kabupaten Mamuju No. 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju tentang Retribusi, perlu dicabut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pencabutan Perda:
1. Perda Kabupaten Mamuju No. 10 Tahun 1992
2. Perda Kabupaten Mamuju No. 25 Tahun 2001
3. Perda Kabupaten Mamuju No. 7 Tahun 2002
4. Perda Kabupaten Mamuju No. 20 Tahun 2001
5. Perda Kabupaten Mamuju No. 3 Tahun 2019
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2021.
1. Perda Kabupaten Mamuju No. 10 Tahun 1992
2. Perda Kabupaten Mamuju No. 25 Tahun 2001
3. Perda Kabupaten Mamuju No. 7 Tahun 2002
4. Perda Kabupaten Mamuju No. 20 Tahun 2001
5. Perda Kabupaten Mamuju No. 3 Tahun 2019
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun 2021-2040
ABSTRAK:
Untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dengan memanfaatkan ruang wilayah secara serasi, selaras, seimbang, berdaya guna, berhasil guna, berbudaya, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan dan memelihara ketahanan nasional, diperlukan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten. Sejak ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 13 Tahun 2012 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun 2012-2032 terjadi dinamika pembangunan internal kabupaten maupun eksternal, sehingga memerlukan kesiapan ruang kabupaten untuk menangkap peluang perkembangan eksternal yang terjadi guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2012-2032 berdasarkan hasil Peninjauan Kembali perlu dilakukan
revisi. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 68 Tahun 2014; PP No. 21 Tahun 2021; PERPRES No. 3 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERPRES No. 109 Tahun 2020; PERPRES No. 18 Tahun 2020; PERPRES No. 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERPRES No. 13 Tahun 2017; PERMENATR/BPN No. 6 Tahun 2017; PERMENATR/BPN No. 1 Tahun 2018; PERMENATR/BPN No. 14 Tahun 2020; PERDA PROVINSI SUMSEL No. 11 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, lingkup wilayah perencanaan, tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang, struktur ruang wilayah kabupaten, rencana pola ruang wilayah kabupaten, penetapan kawasan strategis kabupaten, arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten, ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten, hak, kewajiban dan peran masyarakat, kelembagaan, penyelesaian sengketa, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2021.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2012-2032
80 hlm, Penjelasan : 15 hlm, Lampiran : 23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2021 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
menimbang : a. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan Peraturan Perundang-Undangan yang terkait dengan Desa, maka ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 perlu dilakukan penyesuaian; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa
mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965; 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; 4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; 6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019; 7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016; 8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020; 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; 12. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahu 2015; 13. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015; 14. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015; 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017; 17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017; 18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015; 19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; 20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016; 21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016; 22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017; 23. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2019
Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 dengan Pemerintahan Desa, diubah sebagai berikut:
1. ketentuan pasal 46 ayat (1) huruf e,j,n,o dan p diubah;
2. ketentuan pasal 51 ayat (2) diubah dan ayat (3) huruf c dan huruf d dihapus;
3. ketentuan pasal 61 ayat (2) diubah dan ayat (3) dihapus serta ayat (4) dan ayat (5) terakhir diubah menjadi ayat (6) dan ayat (7);
4. diantara bagian keempat dan bagian kelima disisipkan 1(satu) bagian yaitu bagian keempat A;
5. diantara pasal 80 dan pasal 81 disisipkan 1(satu) pasal baru yaitu pasal 80A;
6. ketentuan pasal 102 ayat (2) huruf a diubah, diantara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (3a) dan ayat (4a) ditambahkan 1(satu) huruf setelah huruf g yaitu huruf h;
7. ketentuan pasal 103 ayat (1) huruf a,b,b1,d,g1, ayat (2) diubah dan diantara huruf b1 dan huruf c disisipkan 1(satu) huruf yaitu huruf 2;
8. ketentuan pasal 105 ayat (3), ayat (4) huruf h diubah, diantara huruf i dan j disisipkan 1 (satu) huruf yaitu huruf i1;
9. diantara pasal 113 dan pasal 114 disisipkan 1(satu) pasal yaitu pasal 113a;
10. Pasal 140 diubah;
11. Ketentuan pasal 141 diubah;
12. Ketentuan pasal 142 diubah;
13. Ketentuan pasal 143 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2021.
peraturan yang diubah : Perda Nomor 6 Tahun 2015
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Aji Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
bahwa pemerintah daerah dapat membentuk Badan Usaha Milik Daerah guna meningkatkan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat; bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas air minum, pengusahaan atas penyediaan dan pengelolaan air dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Daerah; bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 18 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Wonosobo sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan keadaan, sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Aji KabupatenWonosobo;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama dan tempat kedudukan, maksud, tujuan, jangka waktu dan kegiatan usaha, modal, organ perumda air minum tirta aji, pegawai perumda air minum tirta aji, satuan pengawas intern, komite audit dan komite lainnya, rencana bisnis, rencana kerja dan anggaran perumda air minum tirta aji, tahun buku dan penggunaan laba perumda air minum tirta aji, pengadaan barang dan jasa, anak perusahaan perumda air minum tirta aji, evaluasi perumda air minum tirta aji, pembubaran perumda air minum tirta aji, kepailitan perumda air minum tirta aji, pembinaan dan pengawasan perumda air minum tirta aji.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonosobo Nomor A113/1976 Tahun 1976 dan Peraturan Daerah Kabupaten WonosoboNomor 18 Tahun 2007 dicabut.
23 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Kelola Pasar Rakyat di Kabupaten Pakpak Bharat
ABSTRAK:
Pertumbuhan ekonomi merupakan ujung tombak perekonomian Nasional yang perlu ditingkatkan, diantaranya melalui pengelolaan dan pengembangan pasar yang dapat memenuhi permintaan Masyarakat yang usahanya dikelola secara baik. Pasar memiliki peranan yang strategis, selain menciptakan lapangan kerja yang luas juga akan dapat menumbuhkan dunia usaha dan kewiraswastaan baru dalam jumlah banyak yang mempunyai keterkaitan luas dengan sektor produksi dan jasa lainnya.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2012; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/MDAG/PER/12/2013; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 2 Tahun 2019.
Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Azas dan Tujuan; Ruang Lingkup, Fungsi dan Pengelolaan Pasar; Fasilitas Pasar; Penggolongan Klasifikasi Kelas Pasar, Nama Pasar dan Pengaturan Jenis Dagangan; Penggunaan Tempat Pasar; Hak Kewajiban dan Larangan; Pelaksanaan, Pemberdayaan, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2021.
13 Hlmn. Penjelasan 3 Hlmn.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan Nomor 3 Tahun 2021
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kabupaten Lamongan Tahun 2021 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN LAMONGAN TAHUN 2020-2039
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan pembangunan
Kabupaten Lamongan secara berdaya guna,
berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan
berkelanjutan perlu memanfaatkan ruang wilayah
secara bijaksana agar tercapai kesejahteraan
masyarakat yang lebih merata;
b. bahwa agar upaya pemanfaatan ruang wilayah
secara bijaksana dapat dilaksanakan secara
berhasil guna dan berdaya guna perlu
dirumuskan penetapan struktur dan pola ruang
wilayah, kebijakan dan strategi pengembangan
serta pengelolaannya dalam rencana tata ruang
wilayah;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan
Nomor 15 Tahun 2011 tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Kabupaten Lamongan Tahun
2011-2031 sudah tidak sesuai dengan kebutuhan
pengaturan penataan ruang di Kabupaten
Lamongan sehingga perlu diganti.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
Tahun 2005-2025; 2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004
tentang Penatagunaan Tanah; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilaha Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Mengatur tentang Kebijakan dan Strategi penataan ruang wilayah Kabupaten Lamongan yang dilengkapi dengan unsur-unsur antara lain:
a. Rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten;
b. Rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten;
c. Kawasan Rawan Bencana;
d. Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2021.
210 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat