Dalam PERDA ini diatur mengenai Fungsi Dan Kedudukan; Lingkup Wilayah Perencanaan Dan Muatan Rtrw Kabupaten; Tujuan, Kebijakan Dan Strategi Penataan Ruang; Rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten; Rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten; Penetapan Kawasan Strategis Wilayah Kabupaten; Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten; Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang; Hak, serta Kewajiban Dan Peran Masyarakat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat