Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 3 Tahun 2021

Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun 2021-2040

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, lingkup wilayah perencanaan, tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang, struktur ruang wilayah kabupaten, rencana pola ruang wilayah kabupaten, penetapan kawasan strategis kabupaten, arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten, ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten, hak, kewajiban dan peran masyarakat, kelembagaan, penyelesaian sengketa, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun 2021-2040
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Muaradua
Tanggal Penetapan
16 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
16 Maret 2021
Tanggal Berlaku
16 Maret 2021
Sumber
LD.2021/No.3
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 2113 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Ogan Komering Ulu Selatan No. 13 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kab. OKU Selatan Prov. Sumsel TA 2012-2032

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan