Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Nomor 3 Tahun 2021

Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pencabutan Perda: 1. Perda Kabupaten Mamuju No. 10 Tahun 1992 2. Perda Kabupaten Mamuju No. 25 Tahun 2001 3. Perda Kabupaten Mamuju No. 7 Tahun 2002 4. Perda Kabupaten Mamuju No. 20 Tahun 2001 5. Perda Kabupaten Mamuju No. 3 Tahun 2019

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mamuju
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Mamuju
Tanggal Penetapan
19 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
31 Agustus 2021
Tanggal Berlaku
31 Agustus 2021
Sumber
LD 2021 (3) : 4 hlm
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mamuju
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 148 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Mencabut 1. Perda Kabupaten Mamuju No. 10 Tahun 1992 2. Perda Kabupaten Mamuju No. 25 Tahun 2001 3. Perda Kabupaten Mamuju No. 7 Tahun 2002 4. Perda Kabupaten Mamuju No. 20 Tahun 2001 5. Perda Kabupaten Mamuju No. 3 Tahun 2019

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan