Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 dengan Pemerintahan Desa, diubah sebagai berikut: 1. ketentuan pasal 46 ayat (1) huruf e,j,n,o dan p diubah; 2. ketentuan pasal 51 ayat (2) diubah dan ayat (3) huruf c dan huruf d dihapus; 3. ketentuan pasal 61 ayat (2) diubah dan ayat (3) dihapus serta ayat (4) dan ayat (5) terakhir diubah menjadi ayat (6) dan ayat (7); 4. diantara bagian keempat dan bagian kelima disisipkan 1(satu) bagian yaitu bagian keempat A; 5. diantara pasal 80 dan pasal 81 disisipkan 1(satu) pasal baru yaitu pasal 80A; 6. ketentuan pasal 102 ayat (2) huruf a diubah, diantara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (3a) dan ayat (4a) ditambahkan 1(satu) huruf setelah huruf g yaitu huruf h; 7. ketentuan pasal 103 ayat (1) huruf a,b,b1,d,g1, ayat (2) diubah dan diantara huruf b1 dan huruf c disisipkan 1(satu) huruf yaitu huruf 2; 8. ketentuan pasal 105 ayat (3), ayat (4) huruf h diubah, diantara huruf i dan j disisipkan 1 (satu) huruf yaitu huruf i1; 9. diantara pasal 113 dan pasal 114 disisipkan 1(satu) pasal yaitu pasal 113a; 10. Pasal 140 diubah; 11. Ketentuan pasal 141 diubah; 12. Ketentuan pasal 142 diubah; 13. Ketentuan pasal 143 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat