Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan Nomor 3 Tahun 2021

Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 dengan Pemerintahan Desa, diubah sebagai berikut: 1. ketentuan pasal 46 ayat (1) huruf e,j,n,o dan p diubah; 2. ketentuan pasal 51 ayat (2) diubah dan ayat (3) huruf c dan huruf d dihapus; 3. ketentuan pasal 61 ayat (2) diubah dan ayat (3) dihapus serta ayat (4) dan ayat (5) terakhir diubah menjadi ayat (6) dan ayat (7); 4. diantara bagian keempat dan bagian kelima disisipkan 1(satu) bagian yaitu bagian keempat A; 5. diantara pasal 80 dan pasal 81 disisipkan 1(satu) pasal baru yaitu pasal 80A; 6. ketentuan pasal 102 ayat (2) huruf a diubah, diantara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (3a) dan ayat (4a) ditambahkan 1(satu) huruf setelah huruf g yaitu huruf h; 7. ketentuan pasal 103 ayat (1) huruf a,b,b1,d,g1, ayat (2) diubah dan diantara huruf b1 dan huruf c disisipkan 1(satu) huruf yaitu huruf 2; 8. ketentuan pasal 105 ayat (3), ayat (4) huruf h diubah, diantara huruf i dan j disisipkan 1 (satu) huruf yaitu huruf i1; 9. diantara pasal 113 dan pasal 114 disisipkan 1(satu) pasal yaitu pasal 113a; 10. Pasal 140 diubah; 11. Ketentuan pasal 141 diubah; 12. Ketentuan pasal 142 diubah; 13. Ketentuan pasal 143 diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasuruan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasuruan
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Bangil
Tanggal Penetapan
26 Juli 2021
Tanggal Pengundangan
26 Juli 2021
Tanggal Berlaku
26 Juli 2021
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2021 Nomor 3
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Bidang
Halaman ini telah diakses 733 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan