Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2021

Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Aji Kabupaten Wonosobo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama dan tempat kedudukan, maksud, tujuan, jangka waktu dan kegiatan usaha, modal, organ perumda air minum tirta aji, pegawai perumda air minum tirta aji, satuan pengawas intern, komite audit dan komite lainnya, rencana bisnis, rencana kerja dan anggaran perumda air minum tirta aji, tahun buku dan penggunaan laba perumda air minum tirta aji, pengadaan barang dan jasa, anak perusahaan perumda air minum tirta aji, evaluasi perumda air minum tirta aji, pembubaran perumda air minum tirta aji, kepailitan perumda air minum tirta aji, pembinaan dan pengawasan perumda air minum tirta aji.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Aji Kabupaten Wonosobo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wonosobo
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Wonosobo
Tanggal Penetapan
19 Juli 2021
Tanggal Pengundangan
21 Juli 2021
Tanggal Berlaku
21 Juli 2021
Sumber
LD.2021/No. 3
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wonosobo
Bidang
Halaman ini telah diakses 525 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten WonosoboNomor 18 Tahun 2007

  2. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonosobo Nomor A113/1976

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan