Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Azas dan Tujuan; Ruang Lingkup, Fungsi dan Pengelolaan Pasar; Fasilitas Pasar; Penggolongan Klasifikasi Kelas Pasar, Nama Pasar dan Pengaturan Jenis Dagangan; Penggunaan Tempat Pasar; Hak Kewajiban dan Larangan; Pelaksanaan, Pemberdayaan, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat