Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Mengubah :
PERBUP Kab. Pati No. 10 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati Ketentuan TPP dan tambahan kesejahteraan berdasarkan
Lampiran Peraturan Bupati ini mulai diberlakukan untuk
TPP dan tambahan kesejahteraan Bulan Juli 2020 yang
dibayarkan pada Bulan Agustus 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 54, BD Kabupaten Pati Tahun 2021 No.54
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pati Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor : 061-5449 Tahun 2019 tentang Tata Cara
Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan
Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Pemerintah Daerah, maka Peraturan Bupati Pati Nomor 10
Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan
Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Pati sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Pati Nomor 23 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Pati Nomor 10 Tahun
2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Pati perlu disesuaikan.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 tahun 2003; UU No 15 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 12 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberpa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011; KB Mendagri dan Menkeu No 119/2813/SJ No. 177/KMK.07/2020; Perda kab Pati No 23 Tahun 2007; Perda Kab Pati No 12 Tahun 2016; Perda Kab Pati No 13 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab Pati No 7 Tahun 2019; Perbup Pati No 116 Tahun 2018; Perbup Pati No 117 Tahun 2018; Perbup Pati No 118 Tahun 2018; Perbup Pati No 76 Tahun 2019; Perbup pati No 10 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Pati No 23 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Perubahan Kedua Atas Perbup Pati No 10 Tahun 2020.
Ketentuan TPP dan tambahan kesejahteraan berdasarkan
Lampiran Peraturan Bupati ini mulai diberlakukan untuk
TPP dan tambahan kesejahteraan Bulan Juli 2020 yang
dibayarkan pada Bulan Agustus 2020.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2020.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Pati Nomor 10
Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan
Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Pati (Berita Daerah Kabupaten Pati Tahun 2020
Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Bupati Pati Nomor 23 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Pati Nomor 10 Tahun 2020 Tentang
Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil
Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati (Berita
Daerah Kabupaten Pati Tahun 2020 Nomor 23) diubah sebagai
berikut :
1. Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) Pasal,
yakni Pasal 10A;
2. Ketentuan Lampiran diubah menjadi sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 54 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Wonogiri No. 26 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan dan Pelaksanaan Presensi Dalam Jaringan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri
Mengubah sebagian :
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 54, Berita Daerah Kabupaten wonogiri
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang dicapai Pemerintah Kabupaten Wonogiri, perlu meninjau kembali Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 36 Tahun 2019 ten tang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 36 T un 2019 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 13 Tahun 2016, Peraturan Supati Wonogiri Nomor 58 Tahun 2016, Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 98 Tahun 2018, Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 36 Tahun 2019.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2020.
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 54 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati
Purbalingga Nomor 6 Tahun 2021 tentang Uang Makan Bagi Pegawai Negeri
Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uang Makan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemberian uang makan bagi
Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Purbalingga, perlu diatur tata
cara pemberian uang makan bagi Pegawai Aparatur
Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Purbalingga; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Uang Makan Bagi Pegawai
Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Purbalingga;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.05/2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang aturan pemberian dan besaran uang makan bagi pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2021.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2021.
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 6 Tahun 2021 dicabut.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karo Nomor 54 Tahun 2018
TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF DAN TUNJANGAN RESES BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD SERTA DANA OPERASIONAL BAGI PIMPINAN DPRD KABUPATEN KARO TA 2019
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 54, BD.2018/No.54
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BESARAN TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF DAN TUNJANGAN RESES BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH SERTA DANA OPERASIONAL BAGI PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KARO TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Permendari No. 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Dana Operasional, Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif Dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan Dan Anggota DPRD Serta Dana Operasional Bagi Pimpinan DPRD ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah; Berdasarkan ketentuan Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 Permendagri No. 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Dana Operasional, dan Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 22 ayat (2) Perda No. 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Karo, pemberian Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses dan Dana Operasional dilaksanakan sesuai Kemampuan Keuangan Daerah; Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Permendagri No. 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Dana Operasional, dan sebagaimana tertuang dalam dan Berita Acara Rapat Nomor 07/BA/TAPD/2018 tanggal 06 Desember 2018, Tim Anggaran Pemda Kab. Karo telah melakukan pembahasan perhitungan kelompok Kemampuan Keuangan Daerah Kab. Karo TA 209.
UU No. 7 Drt Tahun 1956; UU No.17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 17 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2018; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Perda Kab. Karo No. 35 Tahun 2006; Perda Kab. Karo No. 04 Tahun 2017; Perbup Karo No. 11 Tahun 2018.
Besaran tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses, dan dana operasional pimpinan DPRD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 54 Tahun 2019
PEMBAGIAN - JASA PELAYANAN - PADA BADAN LAYANAN UMUM - DAERAH RUMAH SAKIT UMUm DAERAH RUPIT
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 54, BD.2019/NO.54
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembagian jasa pelayanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umu Daerah Rupit
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 tahun 2007 tentang Pedoman teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah dan dalam rangka penyesuaian dengan Badan Layan Umum Daerah dan dalam rangka penyesuaian dengan Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS)Kesehatan ,Jaminan Intergrasi,Jampersal dan Umum perlu ditetapkan pembagaian Jasa Pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara
UU No 1 Tahun 2004;UU No 36 Tahun 2009;UU No 44 Tahun 2009;UU No 16 Tahun 2013;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah bebebrapa kali dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 23 Tahun 2005;PP No 58 Tahun 2005;PP No 74 Tahun 2012;PP No 25 Tahun 2000; Permenkeu No 10/PMK.02/2006;Permendagri No 61 Tahun 2007;Permenkes No 12 Tahun 2013;Perda No 3 Tahun 2016 Perbup No 67 Tahun 2016 sebagimana telah diubah dengan perbup No 83 Tahun 2018;Perbup No 23 Tahun 2015
Tujuan Hak dan Kewajiban , Hak dan Kewajiban , Distribusi Jasa Pelayanan ,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2019.
10 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 54 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mengubah :
PERBUP Kab. Sleman No. 41 Tahun 2017 tentang Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan, dan Belanja Penunjang Kegiatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sleman
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati No. 41 Tahun 2017 tentang Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan, dan Belanja Penunjang Kegiatan DPRD Kabupaten Sleman
ABSTRAK:
Bahwa untuk efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas
pembayaran penghasilan, tunjangan kesejahteraan, dan
belanja penunjang kegiatan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Sleman perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati
Sleman Nomor 41 Tahun 2017 tentang Penghasilan,
Tunjangan Kesejahteraan, Dan Belanja Penunjang Kegiatan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sleman
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 10 Tahun 2017, dan Peraturan Bupati Sleman Nomor 41 Tahun 2017
Materi Pokok: Mengubah ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Sleman Nomor 41
Tahun 2017 tentang Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan, dan Belanja
Penunjang Kegiatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sleman
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Mengubah Peraturan Bupati No. 41 Tahun 2017 tentang Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan, dan Belanja Penunjang Kegiatan DPRD Kabupaten Sleman huruf B. TUNJANGAN PERUMAHAN
kolom angka 3.
Jumlah Halaman: 4 HLM;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 54 Tahun 2013
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mengubah :
PERBUP Kab. Karawang No. 35 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Karawang Nomor 16 Tahun 2013 tentang pedoman pemberian tambahan penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah kabupaten Karawang
PERBUP Kab. Karawang No. 16 Tahun 2013 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Karawang Nomor 16 Tahun 2013 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2013.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 54 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN INSENTIF BAGI TENAGA PENUNJANG NON KESEHATAN DALAM RANGKA PERCEPATAN VAKSINASI PENCEGAHAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka percepatan vaksinasi penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) perlu diberikan insentif khusus untuk Tenaga Penunjang Non Kesehatan pada dinas kesehatan kabupaten polewali
mandar;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan transparansi dan sesuai dengan proporsional dalam pelaksanaan
pemberian insentif kepada Tenaga Penunjang Non Kesehatan, perlu diatur Besaran Insentif Khusus Untuk Tenaga Penunjang Non Kesehatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Insentif Khusus Untuk Tenaga Penunjang Non Kesehatan Yang Menangani Corona Virus Disease 2019
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.45 Tahun 1984; UU No.26 Tahun 2004; UU No.24 Tahun 2007; UU No.36 Tahun 2009; UU No.44 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.36 Tahun 2014; UU No.6 Tahun 2018; PP No.23 Tahun 2005 ebagaimana telah diubah dengan PP No.74 Tahun 2012
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
a. tujuan, Ruang lingkup dan sasaran
b. kriteria Insentif.
c. tata cara pemberian dan besaran Insentif
d. penatausahaan dan pertanggungjawaban: dan
e. pembinaan dan pengawasan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 54 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 54, BD.2017/No.54
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perjalanan Dinas Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil, dan Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan–ketentuan sebagaimana tercantum pada Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah beberapa kali dan terakhir kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, serta untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas perjalanan dinas yang dilakukan oleh Bupati, Wakil Bupati, unsur DPRD, Pegawai Negeri Sipil, dan Non Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, dipandang perlu untuk menetapkan aturan perjalanan dinas yang sesuai dengan kebutuhan nyata dan memenuhi kaidah-kaidah pengelolaan keuangan daerah, bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil, dan Non Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah tentang Perjalanan Dinas bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pengawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 8 Tahun 2017.
Dalam peraturan Bupati ini mengatur tentang perjalanan dinas bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil, dan Non-Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, yang meliputi : ketentuan umum, jenis perjalanan dinas, biaya perjalanan dinas, perjalanan dinas lanjutan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas, dan ketentuan lainnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2018.
Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
17 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 54 Tahun 2020
APBDHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut :
PERWALI Kota Depok No. 30 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji Atau Tunjangan Ke Tiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
APBd-Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya-Standar/Pedoman
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 54, BD 2020/55
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN GAJI ATAU PENGHASILAN KE TIGA BELAS TAHUN 2020 YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang
Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, Atau Penghasilan
Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil,
Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri
Sipil, Dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Pemberian Gaji Atau Penghasilan Ke Tiga
Belas Tahun 2020 Yang Bersumber Dari Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020
Terdiri dari 13 pasal, 5 bab yaitu ketentuan umum, pemberian gaji atau tunjangan ketiga belas, pembayaran gaji atau tunjangan ketiga belas, pendanaan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2020.
mengatur mengenai petunjuk teknis pelaksanaan pemberian gaji atau penghasilan ke tiga belas tahun 2020 yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah
8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat