Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 54 Tahun 2021

PEMBERIAN INSENTIF BAGI TENAGA PENUNJANG NON KESEHATAN DALAM RANGKA PERCEPATAN VAKSINASI PENCEGAHAN CORONA VIRUS DISEASE 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang a. tujuan, Ruang lingkup dan sasaran b. kriteria Insentif. c. tata cara pemberian dan besaran Insentif d. penatausahaan dan pertanggungjawaban: dan e. pembinaan dan pengawasan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 54 Tahun 2021 tentang PEMBERIAN INSENTIF BAGI TENAGA PENUNJANG NON KESEHATAN DALAM RANGKA PERCEPATAN VAKSINASI PENCEGAHAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Polewali Mandar
Nomor
54
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Polewali Mandar
Tanggal Penetapan
31 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2021
Tanggal Berlaku
31 Desember 2021
Sumber
BD.2021/NO.54
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar
Bidang
Halaman ini telah diakses 195 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan