vaksinasi - tenaga penunjang - insentif
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 54, BD.2021/NO.54
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN INSENTIF BAGI TENAGA PENUNJANG NON KESEHATAN DALAM RANGKA PERCEPATAN VAKSINASI PENCEGAHAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka percepatan vaksinasi penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) perlu diberikan insentif khusus untuk Tenaga Penunjang Non Kesehatan pada dinas kesehatan kabupaten polewali
mandar;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan transparansi dan sesuai dengan proporsional dalam pelaksanaan
pemberian insentif kepada Tenaga Penunjang Non Kesehatan, perlu diatur Besaran Insentif Khusus Untuk Tenaga Penunjang Non Kesehatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Insentif Khusus Untuk Tenaga Penunjang Non Kesehatan Yang Menangani Corona Virus Disease 2019
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.45 Tahun 1984; UU No.26 Tahun 2004; UU No.24 Tahun 2007; UU No.36 Tahun 2009; UU No.44 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.36 Tahun 2014; UU No.6 Tahun 2018; PP No.23 Tahun 2005 ebagaimana telah diubah dengan PP No.74 Tahun 2012
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
a. tujuan, Ruang lingkup dan sasaran
b. kriteria Insentif.
c. tata cara pemberian dan besaran Insentif
d. penatausahaan dan pertanggungjawaban: dan
e. pembinaan dan pengawasan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
- 6 hlm
|