Dalam peraturan Bupati ini mengatur tentang perjalanan dinas bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil, dan Non-Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, yang meliputi : ketentuan umum, jenis perjalanan dinas, biaya perjalanan dinas, perjalanan dinas lanjutan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas, dan ketentuan lainnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat