perubahan-tambahan-penghasilan-pegawai-pns
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 54, Berita Daerah Kabupaten wonogiri
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang dicapai Pemerintah Kabupaten Wonogiri, perlu meninjau kembali Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 36 Tahun 2019 ten tang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 36 T un 2019 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 13 Tahun 2016, Peraturan Supati Wonogiri Nomor 58 Tahun 2016, Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 98 Tahun 2018, Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 36 Tahun 2019.
- Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2020.
- Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri
- 4 Halaman
|