Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 54 Tahun 2020

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pati Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Perubahan Kedua Atas Perbup Pati No 10 Tahun 2020. Ketentuan TPP dan tambahan kesejahteraan berdasarkan Lampiran Peraturan Bupati ini mulai diberlakukan untuk TPP dan tambahan kesejahteraan Bulan Juli 2020 yang dibayarkan pada Bulan Agustus 2020.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pati Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pati
Nomor
54
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pati
Tanggal Penetapan
28 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
28 Juli 2020
Tanggal Berlaku
28 Juli 2020
Sumber
BD Kabupaten Pati Tahun 2021 No.54
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pati
Bidang
Halaman ini telah diakses 338 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Pati No. 10 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati
    Ketentuan TPP dan tambahan kesejahteraan berdasarkan Lampiran Peraturan Bupati ini mulai diberlakukan untuk TPP dan tambahan kesejahteraan Bulan Juli 2020 yang dibayarkan pada Bulan Agustus 2020.

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan