Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 10 Tahun 2020

Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Pemberian Tamsil Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati. ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah diberikan TPP setiap bulan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah; TPP diberikan berdasarkan pertimbangan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, dan prestasi kerja. ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah, selain diberikan TPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat diberikan tambahan kesejahteraan berdasarkan pertimbangan obyektif lainnya. ASN yang melaksanakan tugas fungsi pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, dapat diberikan insentif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pati
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pati
Tanggal Penetapan
20 Februari 2020
Tanggal Pengundangan
20 Februari 2020
Tanggal Berlaku
20 Februari 2020
Sumber
BD Kabupaten Pati Tahun 2020 No.10
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pati
Bidang
Halaman ini telah diakses 460 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Pati No. 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pati Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati
    Ketentuan TPP dan tambahan kesejahteraan berdasarkan Lampiran Peraturan Bupati ini mulai diberlakukan untuk TPP dan tambahan kesejahteraan Bulan Juli 2020 yang dibayarkan pada Bulan Agustus 2020.
  2. PERBUP Kab. Pati No. 23 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pati Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati
Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Pati Nomor 61 Tahun 2015 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Pati (Berita Daerah Kabupaten Pati Tahun 2015 Nomor 61) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Pati Nomor 84 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Pati Nomor 61 Tahun 2015 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Pati (Berita Daerah Kabupaten Pati Tahun 2017 Nomor 84)

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan