Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Pemberian Tamsil Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati. ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah diberikan TPP setiap bulan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah; TPP diberikan berdasarkan pertimbangan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, dan prestasi kerja. ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah, selain diberikan TPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat diberikan tambahan kesejahteraan berdasarkan pertimbangan obyektif lainnya. ASN yang melaksanakan tugas fungsi pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, dapat diberikan insentif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat