APBd-Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya-Standar/Pedoman
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 54, BD 2020/55
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN GAJI ATAU PENGHASILAN KE TIGA BELAS TAHUN 2020 YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang
Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, Atau Penghasilan
Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil,
Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri
Sipil, Dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Pemberian Gaji Atau Penghasilan Ke Tiga
Belas Tahun 2020 Yang Bersumber Dari Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020
- Terdiri dari 13 pasal, 5 bab yaitu ketentuan umum, pemberian gaji atau tunjangan ketiga belas, pembayaran gaji atau tunjangan ketiga belas, pendanaan, ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2020.
- mengatur mengenai petunjuk teknis pelaksanaan pemberian gaji atau penghasilan ke tiga belas tahun 2020 yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah
- 8 halaman
|