TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF DAN TUNJANGAN RESES BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD SERTA DANA OPERASIONAL BAGI PIMPINAN DPRD KABUPATEN KARO TA 2019
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 54, BD.2018/No.54
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BESARAN TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF DAN TUNJANGAN RESES BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH SERTA DANA OPERASIONAL BAGI PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KARO TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Permendari No. 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Dana Operasional, Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif Dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan Dan Anggota DPRD Serta Dana Operasional Bagi Pimpinan DPRD ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah; Berdasarkan ketentuan Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 Permendagri No. 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Dana Operasional, dan Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 22 ayat (2) Perda No. 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Karo, pemberian Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses dan Dana Operasional dilaksanakan sesuai Kemampuan Keuangan Daerah; Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Permendagri No. 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Dana Operasional, dan sebagaimana tertuang dalam dan Berita Acara Rapat Nomor 07/BA/TAPD/2018 tanggal 06 Desember 2018, Tim Anggaran Pemda Kab. Karo telah melakukan pembahasan perhitungan kelompok Kemampuan Keuangan Daerah Kab. Karo TA 209.
- UU No. 7 Drt Tahun 1956; UU No.17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 17 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2018; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Perda Kab. Karo No. 35 Tahun 2006; Perda Kab. Karo No. 04 Tahun 2017; Perbup Karo No. 11 Tahun 2018.
- Besaran tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses, dan dana operasional pimpinan DPRD.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
- 5
|