Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, Berita Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2023 Nomor 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 93 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 17 Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 8 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, telah ditetapkan Peraturan Bupati Gresik Nomor 93 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
b. bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 212/PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah Dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum Yang ditentukan Penggunaaanya Tahun 2023, Surat Sekretaris Daerah Jawa Timur Nomor : 440/803/102.1/2023 perihal Pagu Anggaran Definitive Belanja Bantuan Keuangan Khusus Bidang Kesehatan kepada Kabupaten/Kota pada APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2023, Surat Sekretaris Daerah Jawa Timur Nomor : 412.2/304/112.3/2023 perihal penyampaian pagu definitive belanja bantuan keuangan khusus kepada Pemerintah Kabupaten/Kota pada APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2023 dan pelaksanaan pekerjaan/pembayaran atas perjanjian/kontrak/perikatan lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan pada tahun anggaran berkenaan yang melampaui tahun anggaran, maka terhadap Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam huruf aperlu dilakukan perubahan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 163 dan Pasal 164 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuanga Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam hal terjadi kondisi tertentu berupa kondisi mendesak atau perubahan prioritas pembangunan baik di tingkat Nasional atau Daerah maka dapat dilakukan pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 93 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 2 Tahun 1965;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015;
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentangHubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Masyarakat;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentangKedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2011;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Dana Operasional;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
21. Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 212/PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah Dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum Yang ditentukan Penggunaaanya Tahun 2023;
22. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2021-2026;
23. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Gresik sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021;
24. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 8 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
25. Peraturan Bupati Gresik Nomor 93 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
26. Peraturan Bupati Gresik Nomor 35 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran;
27. Peraturan Bupati Gresik Nomor 93 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
28. Peraturan Bupati Gresik Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penganggaran Dan Pelaksanaan Belanja Yang Melampaui Tahun Anggaran.
mengatur tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 93 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 yang memuat perubahan sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3 diubah;
2. Ketentuan Pasal 9 diubah;
3. Ketentuan Pasal 11 diubah;
4. Ketentuan Pasal 12 diubah;
5. Ketentuan Pasal 13 diubah;
6. Ketentuan Pasal 14 diubah;
7. Ketentuan Pasal 15 diubah;
8. Ketentuan Pasal 16 diubah;
9. Ketentuan Pasal 17 diubah;
10. Ketentuan Pasal 18 diubah;
11. Ketentuan Pasal 19 diubah;
12. Ketentuan Pasal 20 diubah;
13. Ketentuan Pasal 21 diubah;
14. Ketentuan Pasal 22 diubah;
15. Ketentuan Pasal 23 diubah;
16. Ketentuan Pasal 25 diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2023.
mengubah Peraturan Bupati Nomor 93 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
39
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 17 Tahun 2023
PERBUP Kab. Bantul No. 32 Tahun 2023 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 129 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
PERBUP Kab. Bantul No. 19 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 129 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2023/NO.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 129 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya pengajuan permohonan revisi
anggaran dari beberapa Perangkat Daerah dan penyesuaian
anggaran Dana Alokasi Umum (DAK), serta sebagai
pelaksanaan ketentuan Pasal 164 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, perlu dilakukan penyempurnaan
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 129
Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang 6 Tahun
2022; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2022; Peraturan Bupati Bantul Nomor 129 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Bantul Nomor 10 Tahun 2023;
Materi pokok: mengubah ketentuan mengenai nilai pajak, pendapatan, belanja gaji dan TPP, belanja barang, belanja jasa, belanja modal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2023.
Jumlah Halaman: 26 HLM;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 17 Tahun 2023
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KERINCI NOMOR 16 TAHUN 2023 TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN ANGGARAN 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kerinci Nomor 16 Tahun 2023 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023
telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Kerinci Nomor 16
Tahun 2023 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran.
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
b.
bahwa sehubungan dengan adanya penambahan belanja
hibah kepada ICPU dan BAWASLU Kabupaten Kerinci untuk
Penyelenggaraan Kegiatan Pemilihan Umum sesuai dengan
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 900.1.9.1./435/SJ tanggal 24 Januari 2023 tentang
Pendanaan. Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil
Walikota, serta adannya pergesaran anggaran perangkat
daerah berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Bersama
Antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten
Kerinci Dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten
Kerinci Nomor 900 /081/ba.tapd-2023 dan Nomor
500/KU.07-BA/ 1501/2024 tanggal 9 November 2023 tentang
Pemberian Hibah Pendanaan Pemilihan Kepala Daerah
Serentak Tahun 2024 Dan i Pemerintah Kabupaten Kerinci
dan Berita Acara Kesepakatan Bersama Antara Tim Anggaran
Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Kerinci Dengan Badan
Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Kerinci
Nomor
900/082/ba.tapd-2023
dan
Nomor
027/HK.02.00/K/JA-03/11/2023 tanggal 9 November 2023
tentang Pemberian Hibah Pendanaan Pemilihan Kepala
Daerah Serentak Tahun 2024 Dan i Pemerintah Kabupaten
Kerinci, sehingga ketentuan sebagimana dimaksud dalam
huruf a perlu diubah dan disesuiakan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
da1am huruf a dan huruf b perlu menetapkan. Peraturan
Bupati Kerinci tentang Perubahan. Atas Peraturan Bupati
Kerinci Nomor 16 Tahun 2023 tentang Penjabaran Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2023;
UU No 58 Tahun 1958; UU No 25 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 10 Tahun 2016; UU No 2 Tahun 2020; UU No 1 Tahun 2022; PP No 109 Tahun 2000; PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012; PP No 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PP No 1 Tahun 2020; PP No 71 Tahun 2010; PP No 12 Tahun 2017; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No 52 Tahun 2012; Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018; Permendagri No 62 Tahun 2017; Permendagri No 90 Tahun 2019; Permendagri No 54 Tahun 2019; Permendagri No 77 Tahun 2020; Permendagri No 78 Tahun 2020; Permendagri No 9 Tahun 2021; Permendagri No 84 Tahun 2022; Perda Kerinci No 4 Tahun 2022; Perbup Kerinci No 16 Tahun 2023
Dalam peraturan bupati ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kerinci Nomor 16 Tahun 2023 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2023.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lingga Nomor 17 Tahun 2023
Peraturan Bupati Lingga Nomor 54 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Lingga Nomor 70 Tahun 2021
Mengubah
Peraturan Bupati Lingga Nomor 70 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Standar dan Biaya Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga (Berita Daerah Kabupaten Lingga Tahun 2021 Nomor 70)
Peraturan Bupati Lingga Nomor 106 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lingga Nomor 70 Tahun 2021
pedoman dan standar biaya perjalanan dinas di lingkungan pemerintah kabupten lingga - perubahan kedua tas peraturan bupati lingga nomor 70 tahun 2021 tentang
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BERITA DAERAH KABUPATEN LINGGA TAHUN 2023 NOMOR 244
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Lingga Nomor 70 Tahun 2021 Tentang Pedoman Standar Biaya Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga
ABSTRAK:
Dengan telah diundangkannya Peraturan Bupati Lingga Nomor 70 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Standar Biaya Perjalanan Dinas Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Lingga Nomor 106 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lingga Nomor 70 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Standar Biaya Perjalanan Dinas Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga namun karena adanya perubahan salah satu pasal, maka perlu dilakukan
Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Lingga Nomor 70 Tahun 2021 tentang Pedoman dan
Standar Biaya Perjalanan Dinas Dilingkungan
Pemerintah Kabupaten Lingga. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Lingga tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Lingga Nomor 70 Tahun
2021 tentang Pedoman dan Standar Biaya Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga.
UU No.31 Tahun 2003; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.1 Tahun 2022; PP No.18 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; Perpres No.33 Tahun 2020; Permendagri No.11 Tahun 2011; Permenkeu No.133/PMK.05/2012; Permendagri No.59 Tahun 2019; Permendagri No.77 Tahun 2020; Permenkeu No.83/PMK.02/2022; Permen PPPA No.2 Tahun 2023; Keputusan Mendagri No.050-5889 Tahun 2021; Perda Kab.Lingga No.7 Tahun 2021
Dalam Peraturan Bupati Lingga ini diatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Lingga Nomor 70 Tahun 2021 Tentang Pedoman Standar Biaya Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2023.
Peraturan Bupati Lingga Nomor 70 Tahun 2021
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 17 Tahun 2023
PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN GORONTALO UTARA TAHUN ANGGARAN 2022
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD 2023 (540)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan pasal 12 ketentuan Peraturan Daerah Nomor Tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No 25 Tahun 2000, UU No 38 Tahun 2000, UU No 17 Tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004, UU No 15 Tahun 2004, UU No 33 Tahun 2004, UU No 11 Tahun 2007, UU No 28 Tahun 2009, UU No 12 Tahun 2011, UU No 23 Tahun 2014, UU No 1 Tahun 2015, PP No 108 Tahun 2000, PP No 109 Tahun 2000, PP No 55 Tahun 2005, PP No 65 Tahuh 2005, PP No 8 Tahun 2006, PP No 39 Tahun 2007, PP No 65 Tahun 2010, PP No 71 Tahun 2010, PP N 30 Tahun 2011, PP No 2 Tahun 2012, PP No 74 Tahun 2012, PP No 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 28 Tahun 2020, PP No 18 Tahun 2017, PP No 12 Tahun 2019, Permendagri No 77 Tahun 2020, PERDA Kab Gorontalo Utara No 26 Tahun 2010, PERDA Kab Gorontalo Utara No 5 Tahun 2012, PERDA Kab Gorontalo Utara No 6 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini diatur tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Tahun Anggaran 2022
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2023.
Terdiri dari 486 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Selatan Nomor 17 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, Berita Daerah Kabupaten Buton Selatan Tahun 2023 Nomor 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga
ABSTRAK:
a. bahwa untuk efektifnya pelaksanaan ketentuan Pasal 68
dan Pasal 69 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, maka
dalam rangka mewujudkan efetifitas, transparansi dan
akuntabilitas penggunaan Belanja Tidak Terduga,
dipandang perlu mengatur regulasi Pedoman Pengelolaan
Belanja Tidak Terduga;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang
Nomor
2
Tahun
2020
tentang
Penetapan
Peraturan
Pemerintah
Pengganti
Undang-Undang
Nomor
1
Tahun
2020
tentang
Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem
Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19) Dan/ Atau Dalam Rangka
Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian
Nasional Dan/ Atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6516);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang
Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan
Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/ Atau
Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan
Perekonomian Nasional Dan/ Atau Stabilitas Sistem
Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4400);
5. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
8. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Kabupaten Buton Selatan di Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5563);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6856);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4828);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang
Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 83,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4829); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
13. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun
2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16
Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
63);
14. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang
Penyelenggaraan Kedaruratan Bencana pada Kondisi
Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 34);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
16. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Buton Selatan, sebagaimana telah diubah tiga kali, terakhir
dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Buton Selatan;
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN BAB III
RUANG LINGKUP BELANJA TIDAK TERDUGA BAB IV
TATA CARA PENGGANGGARAN BAB V
PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN BAB VI
PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN BAB VII
MONITORING DAN EVALUASI BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2023.
11 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 17 Tahun 2023
PERBUP Kab. Polewali Mandar No. 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 53 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
PERBUP Kab. Polewali Mandar No. 14 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 53 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
PERBUP Kab. Polewali Mandar No. 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 53 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
PERBUP Kab. Polewali Mandar No. 11 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 53 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
PERBUP Kab. Polewali Mandar No. 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 53 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Mengubah Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 53 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 53 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 163 dan Pasal 164 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
b. bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 212/PMK.02/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum Yang Ditentukan Penggunaanya Tahun Anggaran 2023 untuk Bidang Pelayanan terdiri Pendanaan Kelurahan dan Penggajian Formasi PPPK;
c. bahwa untuk melakukan penyesuaian belanja daerah yang menjadi kewajiban Pemerintah Daerah kepada Pihak Ketiga/Penyedia Barang dan Jasa, sehingga perlu dilakukan perubahan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 53 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2023;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 204 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 62 Tahun 2017; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 84 Tahun 2022; Permenkeu No. 212/PMK.02/2022; Perda Kanbupaten Polewali Mandar No. 1 Tahun 2023;
Perbup ini mengatur perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2023 semula sebesar Rp.1.586.417.831.192,00 berkurang
sebesar Rp 0,00 sehingga menjadi Rp.1.586.417.831.192,00 yang terdiri dari pendapatan,belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2023.
Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 53 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 1 Tahun 2023, Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 4 Tahun 2023, Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 11 Tahun 2023, Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 12 Tahun 2023, Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 14 Tahun 2023,
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 17 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD Kabupaten Situbondo Tahun 2023 No 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati No 99 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa terdapat beberapa program dan kegiatan pada Perangkat Daerah yang memerlukan penyesuaian anggaran antar objek dalam jenis yang sama sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
b. bahwa sesuai usulan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah perihal Permohonan Anggaran Rehabilitasi Rekonstruksi Bronjong/Dinding Penahan akibat bencana alam pada beberapa titik lokasi yang merupakan kriteria mendesak, dan apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat, sehingga perlu dilakukan penanganan dengan mengalihkan anggaran dari Belanja Tidak terduga ke anggaran belanja sesuai dengan program, kegiatan dan sub kegiatan pada SKPD terkait sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Bupati Situbondo Nomor 13 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga;
c. bahwa sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 dan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 71 Tahun
2022 tentang Alokasi Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kepada Provinsi Jawa Timur Dan Kabupaten/ Kota Di Jawa Timur Tahun Anggaran 2023, Pemerintah Daerah harus menyesuaikan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dengan melakukan perubahan Peraturan Bupati tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
d. bahwa sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2023, Pemerintah Daerah perlu melakukan penyesuaian alokasi anggaran dimaksud dengan melakukan Perubahan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
e. bahwa sesuai Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/894/KPTS/013/2022 tentang Alokasi Sementara Bagi Hasil Pajak Rokok Untuk Kabupaten/Kota Di Jawa Timur Tahun Anggaran 2023, Pemerintah Daerah perlu melakukan penyesuaian alokasi anggaran dimaksud dengan melakukan Perubahan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
f. bahwa sesuai Surat Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur Tanggal 15 Februari 2023 Nomor
440/2996/102.1/2023 Perihal Nomenklatur Sub Kegiatan Bantuan Keuangan Khusus Bidang Kesehatan
2023, perlu dilakukan penyesuaian alokasi anggaran dimaksud dengan melakukan Perubahan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
g. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pergeseran anggaran yang dilakukan sebelum perubahan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dapat dilakukan dengan melakukan perubahan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan diberitahukan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya dicantumkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau ditampung dalam Laporan Realisasi Anggaran apabila tidak melakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
h. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor
99 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9 dan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah- Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 6041);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaran Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6323);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 431);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 972);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 13 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2022 Nomor 13);
15. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 99 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2022 Nomor 100).
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Situbondo Nomor 99 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2022 Nomor 100), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 10 diubah:
2. Ketentuan Pasal 11 diubah :
3. Ketentuan Pasal 12 diubah:
4. Ketentuan Pasal 13 diubah:
5. Ketentuan Pasal 14 diubah:
6. Ketentuan Pasal 15 diubah:
7. Ketentuan Lampiran diubah sehingga berbunyi sebagaimana tersebut dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wakatobi Nomor 17 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, Berita Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2023 Nomor 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 108 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a bahwa berdasarkan pengajuan permohonan revisi anggaran dari beberapa Perangkat Daerah serta sebagai
pelaksanaan ketentuan Pasal 164 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu dilakukan penyempurnaan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan schagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 108 Tahun 2022 tentang Penjalaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020-Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 972);
14. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2022 Nomor 2;
15. Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 108 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 Berita Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2022 Nomor 108.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 108 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2022 Nomor 108), diubah pada ketentuan Pasal 16 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 17 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6),
dan Pasal 38.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2023.
9 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 17 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pergeseran Anggaran Antar Unit Organisasi, Antar Kegiatan dan Antar Jenis Belanja dalam Rangka Dukungan Anggaran Operasi Ketupat Melalui Dana Belanja Tidak Terduga Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Lampiran Huruf D Nomor Urut 4 huruf d Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah , maka Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa perlu melakukan Pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar
kegiatan dan antar jenis belanja khususnya Dana Selanja Tidak Terduga pada Sadan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Gowa ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Gowa dalam rangka Dukungan Anggaran Operasi Ketupat.
UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Perda Kab. Gowa Nomor 09 Tahun 2022; Perbup. Gowa Nomor 41 Tahun 2022.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pergeseran anggaran tercantum dalam Lampiran Peraturan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati inl, akan dimasukkan pada Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggung jawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 atau Laporan Realisasi Anggaran Tahun 2023.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2023.
5
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat