Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perjalanan dinas pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, pegwai tidak tetap, dan pihak lain dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang perjalanan dinas, perjalana dinas jabatan, perjalanan dinas luar negeri, perjalanan dinas dalam negeri, pelaksanaan dan prosedur pembayaran biaya perjalanan dinas, pertanggung jawaban biaya perjalanan dinas, pengendalian internal, dan ketentuan lain-lain.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat