Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 1 Tahun 2023

Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Aparatur Sipil Negara, Pegawai Tidak Tetap, dan Pihak Lain

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perjalanan dinas pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, pegwai tidak tetap, dan pihak lain dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang perjalanan dinas, perjalana dinas jabatan, perjalanan dinas luar negeri, perjalanan dinas dalam negeri, pelaksanaan dan prosedur pembayaran biaya perjalanan dinas, pertanggung jawaban biaya perjalanan dinas, pengendalian internal, dan ketentuan lain-lain.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Aparatur Sipil Negara, Pegawai Tidak Tetap, dan Pihak Lain
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Polewali Mandar
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Polewali Mandar
Tanggal Penetapan
16 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
17 Januari 2023
Tanggal Berlaku
17 Januari 2023
Sumber
BD 2023 (1): 23 hlm
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 282 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan