PERGESERAN-ANGGARAN-ANTAR-UNIT-ORGANISASI,-ANTAR-KEGIATAN-DAN-ANTAR-JENIS-BELANJA-DALAM-RANGKA-DUKUNGAN-ANGGARAN-OPERASI-KETUPAT-MELALUI-DANA-BELANJA-TIDAK-TERDUGA-TAHUN-ANGGARAN-2023
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD Kab. Gowa 2023 No.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pergeseran Anggaran Antar Unit Organisasi, Antar Kegiatan dan Antar Jenis Belanja dalam Rangka Dukungan Anggaran Operasi Ketupat Melalui Dana Belanja Tidak Terduga Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Lampiran Huruf D Nomor Urut 4 huruf d Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah , maka Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa perlu melakukan Pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar
kegiatan dan antar jenis belanja khususnya Dana Selanja Tidak Terduga pada Sadan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Gowa ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Gowa dalam rangka Dukungan Anggaran Operasi Ketupat.
- UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Perda Kab. Gowa Nomor 09 Tahun 2022; Perbup. Gowa Nomor 41 Tahun 2022.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pergeseran anggaran tercantum dalam Lampiran Peraturan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati inl, akan dimasukkan pada Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggung jawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 atau Laporan Realisasi Anggaran Tahun 2023.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2023.
- 5
|