mengatur tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 93 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 yang memuat perubahan sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 3 diubah; 2. Ketentuan Pasal 9 diubah; 3. Ketentuan Pasal 11 diubah; 4. Ketentuan Pasal 12 diubah; 5. Ketentuan Pasal 13 diubah; 6. Ketentuan Pasal 14 diubah; 7. Ketentuan Pasal 15 diubah; 8. Ketentuan Pasal 16 diubah; 9. Ketentuan Pasal 17 diubah; 10. Ketentuan Pasal 18 diubah; 11. Ketentuan Pasal 19 diubah; 12. Ketentuan Pasal 20 diubah; 13. Ketentuan Pasal 21 diubah; 14. Ketentuan Pasal 22 diubah; 15. Ketentuan Pasal 23 diubah; 16. Ketentuan Pasal 25 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat