Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gresik Nomor 17 Tahun 2023

Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 93 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

mengatur tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 93 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 yang memuat perubahan sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 3 diubah; 2. Ketentuan Pasal 9 diubah; 3. Ketentuan Pasal 11 diubah; 4. Ketentuan Pasal 12 diubah; 5. Ketentuan Pasal 13 diubah; 6. Ketentuan Pasal 14 diubah; 7. Ketentuan Pasal 15 diubah; 8. Ketentuan Pasal 16 diubah; 9. Ketentuan Pasal 17 diubah; 10. Ketentuan Pasal 18 diubah; 11. Ketentuan Pasal 19 diubah; 12. Ketentuan Pasal 20 diubah; 13. Ketentuan Pasal 21 diubah; 14. Ketentuan Pasal 22 diubah; 15. Ketentuan Pasal 23 diubah; 16. Ketentuan Pasal 25 diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gresik Nomor 17 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 93 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gresik
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan
13 Maret 2023
Tanggal Pengundangan
13 Maret 2023
Tanggal Berlaku
13 Maret 2023
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2023 Nomor 17
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gresik
Bidang
Halaman ini telah diakses 322 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan