Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lingga Nomor 17 Tahun 2023

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Lingga Nomor 70 Tahun 2021 Tentang Pedoman Standar Biaya Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati Lingga ini diatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Lingga Nomor 70 Tahun 2021 Tentang Pedoman Standar Biaya Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lingga Nomor 17 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Lingga Nomor 70 Tahun 2021 Tentang Pedoman Standar Biaya Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lingga
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Daik
Tanggal Penetapan
06 Maret 2023
Tanggal Pengundangan
06 Maret 2023
Tanggal Berlaku
06 Maret 2023
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN LINGGA TAHUN 2023 NOMOR 244
Subjek
APBD - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lingga
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 163 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Bupati Lingga Nomor 54 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Lingga Nomor 70 Tahun 2021
Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Lingga Nomor 70 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Standar dan Biaya Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga (Berita Daerah Kabupaten Lingga Tahun 2021 Nomor 70)

  2. Peraturan Bupati Lingga Nomor 106 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lingga Nomor 70 Tahun 2021

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan