Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 17 Tahun 2023

Perubahan Keenam Atas Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 53 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perbup ini mengatur perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2023 semula sebesar Rp.1.586.417.831.192,00 berkurang sebesar Rp 0,00 sehingga menjadi Rp.1.586.417.831.192,00 yang terdiri dari pendapatan,belanja daerah, dan pembiayaan daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 17 Tahun 2023 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 53 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Polewali Mandar
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Polewali Mandar
Tanggal Penetapan
23 Mei 2023
Tanggal Pengundangan
24 Mei 2023
Tanggal Berlaku
24 Mei 2023
Sumber
BD 2023 (17) : 6 hlm
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 145 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Mengubah Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 53 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan