PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KERINCI NOMOR 16 TAHUN 2023 TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD 2023 (17): 5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kerinci Nomor 16 Tahun 2023 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK: |
- a. bahwa Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023
telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Kerinci Nomor 16
Tahun 2023 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran.
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
b.
bahwa sehubungan dengan adanya penambahan belanja
hibah kepada ICPU dan BAWASLU Kabupaten Kerinci untuk
Penyelenggaraan Kegiatan Pemilihan Umum sesuai dengan
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 900.1.9.1./435/SJ tanggal 24 Januari 2023 tentang
Pendanaan. Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil
Walikota, serta adannya pergesaran anggaran perangkat
daerah berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Bersama
Antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten
Kerinci Dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten
Kerinci Nomor 900 /081/ba.tapd-2023 dan Nomor
500/KU.07-BA/ 1501/2024 tanggal 9 November 2023 tentang
Pemberian Hibah Pendanaan Pemilihan Kepala Daerah
Serentak Tahun 2024 Dan i Pemerintah Kabupaten Kerinci
dan Berita Acara Kesepakatan Bersama Antara Tim Anggaran
Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Kerinci Dengan Badan
Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Kerinci
Nomor
900/082/ba.tapd-2023
dan
Nomor
027/HK.02.00/K/JA-03/11/2023 tanggal 9 November 2023
tentang Pemberian Hibah Pendanaan Pemilihan Kepala
Daerah Serentak Tahun 2024 Dan i Pemerintah Kabupaten
Kerinci, sehingga ketentuan sebagimana dimaksud dalam
huruf a perlu diubah dan disesuiakan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
da1am huruf a dan huruf b perlu menetapkan. Peraturan
Bupati Kerinci tentang Perubahan. Atas Peraturan Bupati
Kerinci Nomor 16 Tahun 2023 tentang Penjabaran Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2023;
- UU No 58 Tahun 1958; UU No 25 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 10 Tahun 2016; UU No 2 Tahun 2020; UU No 1 Tahun 2022; PP No 109 Tahun 2000; PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012; PP No 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PP No 1 Tahun 2020; PP No 71 Tahun 2010; PP No 12 Tahun 2017; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No 52 Tahun 2012; Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018; Permendagri No 62 Tahun 2017; Permendagri No 90 Tahun 2019; Permendagri No 54 Tahun 2019; Permendagri No 77 Tahun 2020; Permendagri No 78 Tahun 2020; Permendagri No 9 Tahun 2021; Permendagri No 84 Tahun 2022; Perda Kerinci No 4 Tahun 2022; Perbup Kerinci No 16 Tahun 2023
- Dalam peraturan bupati ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kerinci Nomor 16 Tahun 2023 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2023.
- 5
|