Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD No.4 Seri E 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perpustakaan
ABSTRAK:
Penyelenggaraan perpustakaan di Kabupaten Bangka Barat merupakan salah satu sarana penyelenggaraan pendidikan di Daerah yang berfungsi sebagai wahana pendidikan, sumber dan penyebaran informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, penelitian, rekreasi dan pelestarian budaya, yang memiliki karakteristik budaya Daerah untuk meningkatkan budaya gemar membaca dan meningkatkan kecerdasan masyarakat.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.4 Tahun 1990; UU No 27 Tahun 2000 UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No.43 Tahun 2007; UU No.11 Tahun 24Tahun 2014; Perda Kab.Bangka Barat No.2 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini diatur mengenai penyelenggaraan perpustakaan yang dimaksudkan untuk menjamin pengelolaan dan pengembangan perpustakaan di Daerah secara berkualitas, terintegrasi dan berkesinambungan, yang bertujuan untuk menyediakan pelayanan perpustakaan kepada masyarakat secara cepat, tepat dan representatif, mewujudkan keberlangsungan pengelolaan dan pengembangan perpustakaan di daerah sebagai wahana pendidikan, penelitian, sumber dan penyebaran informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, kesenian, wahana pelestarian budaya Daerah dan rekreasi, pelestaraian bahan pustaka sesuai dengan karakteristik budaya Daerah dan untuk melaksanakan peningkatan budaya gemar membaca dan memperluas wawasan serta pengetahuan, guna mencerdaskan kehidupan masyarakat. Pokok-pokok ketentuan yang diatur dalam peraturan daerah ini meliputi Maksud, Tujuan, Asas dan Ruang Lingkup, Kewenangan dan Tanggungjawab, Pengelolaan dan Pengembangan Perpustakaan, Sarana dan Prasarana, Pelayanan Perpustakan, Tenaga Perpustakaan, Tenaga Fungsional Pustakawan, Otomasi Perpustakaan, Budaya Gemar Membaca, Kerjasama dan Kemitraan, Peran Serta Masyarakat dan Dunia Usaha, Pendaan Perpustakaan, Penghargaaan, Keadaan Darurat, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2014.
- Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Bupati paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
- Sistem pelayanan dan peminjaman perpustakaan ditetapkan oleh penyelenggara perpustakaan sesuai kebutuhan atau kondisi perpustakaan
24 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2014
PERDA Kab. Banjar No. 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan pendidikan bermutu
yang mampu menjawab berbagai tantangan dan kebutuhan
sesuai dengan tuntutan dan perubahan kehidupan lokal,
nasional, dan internasional, maka pendidikan
diselenggarakan secara terencana, terarah, dan
berkesinambungan untuk mewujudkan pemerataan dan
perluasan akses pendidikan bermutu;
bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah menyatakan pendidikan
merupakan urusan wajib yang menjadi wewenang dan
tanggungjawab Pemerintah Daerah, maka perlu
pengaturan untuk memberikan kepastian hukum dalam
penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan bermutu;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut
dalam huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah
Kabupaten Banjar tentang Penyelenggaraan Pendidikan;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 12; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 39 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 ; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Normor 66 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 07 Tahun
2006; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun
2008 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 10
Tahun 2013;
Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Pendidikan, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Ruang Lingkup, Fungsi dan Tujuan;
3. Standar Isi Pendidikan Bermutu;
4. Proses Pendidikan Bermutu;
5. Kompetensi Lulusan;
6. Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
7. Sarana dan Prasarana;
8. Pengelolaan Pendidikan;
9. Pendanaan Pendidikan;
10. Penilaian;
11. Penelitian dan Pengembangan Pendidikan;
12. Sanksi Administratif;
13. Ketentuan Peralihan;
14. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2014.
42 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2014/NO.4, TLD NO.4, LL KOTA PONTIANAK : 27 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendidikan Karakter dan Akhlak Mulia
ABSTRAK:
Bahwa nilai-nilai karakter dan akhlak mulia dalam kehidupan masyarakat diyakini sebagai akar yang kokoh dalam menopang keutuhan berbangsa dan bernegara
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 20 Tahun 2003, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 14 Tahun 2005, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 38 Tahun 1992, PP No. 39 Tahun 1992, PP No. 19 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 48 Tahun 2008, PP No. 74 Tahun 2008, PP No. 17 Tahun 2010, PP No. Permendiknas No. 22 Tahun 2006, Permendiknas No. 23 Tahun 2006, . Permendiknas No. 24 Tahun 2006, Permendiknas No. 63 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Dasar, Arah, Tujuan, Fungsi Dan Ruang Lingkup, Prinsip Dan Nilai-Nilai, Dasar Dan Strategi Pelaksanaan Pendidikan Karakter, Penyelenggara Pendidikan Karakter, Tanggung Jawab Dan Koordinasi Pelaksanaan Pendidikan Karakter, Pelaksanaan Kegiatan Pendidikan Karakter, Pengembangan Kurikulum, Peran Serta Masyarakat, Kerjasama Dan Kemitraan, Penghargaan, Monitoring Dan Evaluasi, Pembiayaan, Sanksi Administratif, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2014.
27 halaman, 9 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
Pendidikan harus diselenggarakan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan untuk mewujudkan pemerataan dan perluasan akses, peningkatan mutu, relevansi dan daya saing serta penguatan tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik dalam menyelenggarakan pendidikan, dan penyelenggaraan pendidikan merupakan tanggung jawab Pemerintah, Pemerintah Daerah, orang tua dan masyarakat dan bidang pendidikan termasuk urusan wajib Pemerintah Daerah, sehingga Pemerintah Daerah berwenang mengatur penyelenggaraan pendidikan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 12 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22
Tahun 2006, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 14 Tahun 2007, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010
Materi pokok dalam peraturan ini mengatur mengenai penjabaran Ketentuan Umum, Fungsi, Tujuan, Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan, penjabaran Hak dan Kewajiban, penjabaran Jalur, Jenis dan Jenjang Pendidikan, penjabaran Pengelolaan Pendidikan, penjabaran mengenai Kurikulum, penjabaran mengenai Pendidikan Lintas Satuan dan Jalur Pendidikan, penjabaran mengenai Bahas Pengantar, Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Prasarana dan Sarana, penjabaran mengenai Evaluasi, Akreditasi dan Sertifikasi, penjabaran mengenai Pendanaan, penjabaran mengenai Pembukaan, Penambahan, Penggabungan, dan Penutupan Lembaga Pendidikan, penjabaran mengenai Penjaminan Mutu, Peran Serta Masyarakat, Kerjasama, Pengawasan dan Pengendalian, Sanksi Administratif, Ketentuan Penyidikan dan Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
Peraturan Walikota mengenai mengenai prosedur pembukaan satuan pendidikan, Peraturan Walikota mengenai tata cara penyelenggaraan Pendidikan Dasar, Peraturan Walikota mengenai tata cara penyelenggaraan Pendidikan Menengah, Peraturan Walikota mengenai tata cara penyelenggaraan Pendidikan Nonformal, Peraturan Walikota mengenai ujian kesetaraan yang memenuhi Standar Nasional Pendidikan, Peraturan Walikota mengenai tata cara penyelenggaraan pendidikan khusus, Peraturan Walikota mengenai tata cara penyelenggaraan pendidikan keagamaan, Peraturan Walikota mengenai Standar Pelayanan Minimal yang dikembangkan, Peraturan Walikota mengenai pedoman penyusunan dan
pengembangan kurikulum, Peraturan Walikota mengenai tata cara pengambilan mata pelajaran atau program pendidikan, Peraturan Walikota mengenai kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan, Peraturan Walikota mengenai pemberian penghargaan kepada pendidik dan/atau tenaga, Peraturan Walikota mengenai tugas dan tanggung jawab Kepala Sekolah, Peraturan Walikota mengenai lembaga mandiri, Peraturan Walikota mengenai Dana Pendidikan, Peraturan Walikota mengenai prosedur pemberian, persyaratan peserta didik dan pendistribusian beasiswa, Peraturan Walikota mengenai prosedur pembukaan satuan pendidikan, Peraturan walikota mengenai prosedur penambahan dan
penggabungan satuan pendidikan, peraturan walikota mengenai prosedur penutupan satuan pendidikan, peraturan walikota mengenai Pelaksanan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan dan pengendalian mutu pelayanan, peraturan walikota mengenai tata cara kerjasama
61 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Wajib Belajar 12 Tahun
ABSTRAK:
bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan
pendidikan dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa sesuai amanat Pembukaan
undani-undang-Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945. Dalam rangka meningkatkan pemerataan
pendidikan ke jenjang pendidikan tingkat
menengah, perlu mengatur wajib belajar 12 (dua
belas) tahun. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor
47 Tahun 2008 tentang wajib Belajar, Pemerintah
Daerah dapat menetapkan kebijakan dalam
meningkatkan program wajib belajar sampai ke
jenjang Pendidikan menengah.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupatel Katingan Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 3
Tahun 2013.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
RUANG LINGKUP;
BAB III
PENYELENGGARAAN;
BAB IV
TANGGUNG JAWAB;
BAB V
EVALUASI;
BAB VI
HAK, KEWAJIBAN, DAN PERAN SERTA MASYARAKAT;
BAB VII
PEMBIAYAAN;
BAB VIII
SANKSI;
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2014.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka No. 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Pendidikan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa pendidikan harus mampu menjawab berbagai tantangan sesuai dengan tuntutan dan perubahan kehidupan lokal, nasional dan intemasional, oleh karena itu pendidikan harus diselenggarakan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan untuk mewujudkan pemerataan dan perluasan akses, peningkatan mutu, relevansi dan daya saing serta penguatan tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik dalam menyelenggarakan dan mengelola pendidikan sebagai satu sistem pendidikan;
Bahwa penyelenggaraan pendidikan diarahkan untuk mewujudkan masyarakat gemar belajar dan penyelenggaraan pendidikan merupakan tanggung jawab pemerintah, pemerintah daerah, orang tua dan masyarakat;
Bahwa dalam pelaksanaan otonomi Daerah, pendidikan merupakan urusan wajib yang menjadi wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, sehingga pemerintah daerah berwenang mengatur penyelenggaraan pendidikan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan yang ada di daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Sistem Pendidikan Daerah.
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri dalam Negeri nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011.
Peraturan daerah ini mengatur tentang:
Sistem Pendidikan Daerah, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Asas Penyelenggaraan Pendidikan;
3. Tujuan Sistem Pendidikan Daerah;
4. Hak dan Kewajiban;
5. Pendidik dan Tenaga Kepedidikan;
6. Hak dan Kewiban Penduduk;
7. Tenaga Kependidikan;
8. Hak dan Kewajiban Tenaga Kependidikan;
9. Pengelolaan Pendidikan;
10. Pengelolaan Oleh Pemerintah Daerah;
11. Kewajiban Pemerintah Daerah;
12. Tanggung Jawab Pemerintah Daerah;
13. Jalur, Jenis, dan Jenjang Pendidikan;
14. Pengelolaan Pendidikan;
15. Kurikulum;
16. Pendidikan Lintas Satuan dan Jalur Pendidikan;
17. Bahasa Pengantar;
18. Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
19. Prasarana dan Sarana;
20. Evaluasi, Akreditasi, dan Sertifikasi;
21. Pendanaan;
22. Pembukaan, Penambahan, Penggabungan, dan Penutupan Lembaga Pendidikan;
23. Penjaminan Mutu;
24. Peran Serta Masyarakat;
25. Kerjasama;
26. Pengawasan dan Pengendalian;
27. Ketentuan Penyidikan;
28. Sanksi Administratif;
29. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2014.
Peraturan Bupati
95 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT
ABSTRAK:
Menjamin pemerataan kesempatan dan peningkatan mutu pendidikan yang berbasis nilai-nilai keagamaan, nilai-nilai kultural, berkebangsaan dan berwawasan global diperlukan pengaturan mengenai sistem penyelenggaraan pendidikan dan beberapa ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 10 Tahun 2012 tentang Sistem Penyelenggaran Pendidikan bertentangan atau tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehingga perlu dilakukan perubahan terhadan Peraturan Daerah tersebut.
UUD 1945; UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.20 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; PP No.32 Tahun 2013; Permendikbud No.54 Tahun 2013; Permendikbud No.64 Tahun 2013; Permendikbud No.65 Tahun 2013; Permendikbud No.66 Tahun 2013; Permendagri No.1 Tahun 2014; dan Permendikbud No.31 Tahun 2014.
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 10 Tahun 2012 tentang Sistem
Penyelengaraan Pendidikan diubah sebagai berikut:
1. Pada BAB I tertulis KETETNUAN UMUM, diubah mejandi KETENTUAN UMUM;
2. Ketentuan Pasal 1 angka 6 mengalami perubahan penulisan, angka 31, angka 32, angka 48 dihapus dan diantara angka 23 dan angka 24 disisip dengan 1 angka yaitu angka 23.a;
3. Ketentuan huruf h dan i Pasal 4 diubah;
4. Ketentuan ayat (2) Pasal 8 diubah;
5. Ketentuan ayat (2) Pasal 12 diubah;
6. Ketentuan ayat (3) Pasal 20 dihapus;
7. Ketentuan ayat (1) huruf d Pasal 21 diubah;
8. Ketentuan pada ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 22 diubah dan disisipkan satu ayat diantara ayat (4) dan ayat (5) yaitu ayat (4a);
9. Ketentuan BAB X PENDIDIKAN BERTARAF INTERNASIONAL, pasal 61 dan Pasal 62 dihapus;
10. Ketentuan Pasal 70 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2014.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bengkulu Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KOTA BENGKULU TAHUN 2014 NOMOR 03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
a. bahwa pendidikan merupakan hak setiap orang yang wajib dipenuhi dan diselenggarakan guna mencerdaskan kehidupan bangsa, meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia dan meningkatkan kesejahteraan umum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b. bahwa penyelenggaraan pendidikan di Kota Bengkulu merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah Kota, orang tua dan masyarakat yang dilaksanakan menurut norma-norma pendidikan dan diarahkan untuk mewujudkan masyarakat gemar belajar dengan mengacu pada Sistem Pendidikan Nasional;
c. bahwa untuk memperkuat landasan hukum dalam penyelenggaraan pendidikan di Kota Bengkulu perlu diatur dengan peraturan daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945
2. UU No. 6 Drt. Tahun 1956
3. UU No. 20 Tahun 2003
4. UU No. 32 Tahun 2004
5. UU No. 14 Tahun 2005
6. UU No. 12 Tahun 2011
7. UU No. 5 Tahun 2014
8. PP No. 19 Tahun 2005
9. PP No. 79 Tahun 2005
10. PP No. 38 Tahun 2007
11. PP No. 55 Tahun 2007
12. PP No. 47 Tahun 2008
13. PP No. 48 Tahun 2008
14. PP No. 74 Tahun 2008
15. PP No. 17 Tahun 2010
16. PP No. 53 Tahun 2010
17. Permendagri No. 1 Tahun 2014
Pasal 2 :
Pendidikan berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pasal 3 :
Pendidikan bertujuan untuk mengembangkan potensi Peserta Didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2014.
64 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, maka Pemerintah Kota Banjarmasin mempunyai kewajiban untuk menyelenggarakan pendidikan yang bermutu bagi warga masyarakat; bahwa dengan dikeluarkannya Keputusan Mahkamah Konstitusi tentang penghapusan RSBI dalam sistem pendidikan di indonesia, maka regulasi di daerah yang mengatur tentang Penyelenggaraan Pendidikan harus segera disesuaikan; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut huruf a dan b di atas, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dengan Sistematika; Peran Serta Dalam Keluarga; Pendidikan Berbasis Keuangan Lokal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat