Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan No. 3 Tahun 2014

Wajib Belajar 12 Tahun

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II RUANG LINGKUP; BAB III PENYELENGGARAAN; BAB IV TANGGUNG JAWAB; BAB V EVALUASI; BAB VI HAK, KEWAJIBAN, DAN PERAN SERTA MASYARAKAT; BAB VII PEMBIAYAAN; BAB VIII SANKSI; BAB IX KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Katingan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar 12 Tahun
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Katingan
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Kasongan
Tanggal Penetapan
24 September 2014
Tanggal Pengundangan
29 September 2014
Tanggal Berlaku
29 September 2014
Sumber
LD.2014/41
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Katingan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1535 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan