Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau No. 4 Tahun 2014

Penyelenggaraan Pendidikan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok dalam peraturan ini mengatur mengenai penjabaran Ketentuan Umum, Fungsi, Tujuan, Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan, penjabaran Hak dan Kewajiban, penjabaran Jalur, Jenis dan Jenjang Pendidikan, penjabaran Pengelolaan Pendidikan, penjabaran mengenai Kurikulum, penjabaran mengenai Pendidikan Lintas Satuan dan Jalur Pendidikan, penjabaran mengenai Bahas Pengantar, Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Prasarana dan Sarana, penjabaran mengenai Evaluasi, Akreditasi dan Sertifikasi, penjabaran mengenai Pendanaan, penjabaran mengenai Pembukaan, Penambahan, Penggabungan, dan Penutupan Lembaga Pendidikan, penjabaran mengenai Penjaminan Mutu, Peran Serta Masyarakat, Kerjasama, Pengawasan dan Pengendalian, Sanksi Administratif, Ketentuan Penyidikan dan Ketentuan Pidana

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Lubuk Linggau Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
T.E.U.
Indonesia, Kota Lubuk Linggau
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Lubuklinggau
Tanggal Penetapan
02 Juli 2014
Tanggal Pengundangan
02 Juli 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2014/NO.4
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Lubuk Linggau
Bidang
Halaman ini telah diakses 741 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kota Lubuk Linggau No. 8 Tahun 2021 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan