Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 10 Tahun 2012 tentang Sistem Penyelengaraan Pendidikan diubah sebagai berikut: 1. Pada BAB I tertulis KETETNUAN UMUM, diubah mejandi KETENTUAN UMUM; 2. Ketentuan Pasal 1 angka 6 mengalami perubahan penulisan, angka 31, angka 32, angka 48 dihapus dan diantara angka 23 dan angka 24 disisip dengan 1 angka yaitu angka 23.a; 3. Ketentuan huruf h dan i Pasal 4 diubah; 4. Ketentuan ayat (2) Pasal 8 diubah; 5. Ketentuan ayat (2) Pasal 12 diubah; 6. Ketentuan ayat (3) Pasal 20 dihapus; 7. Ketentuan ayat (1) huruf d Pasal 21 diubah; 8. Ketentuan pada ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 22 diubah dan disisipkan satu ayat diantara ayat (4) dan ayat (5) yaitu ayat (4a); 9. Ketentuan BAB X PENDIDIKAN BERTARAF INTERNASIONAL, pasal 61 dan Pasal 62 dihapus; 10. Ketentuan Pasal 70 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat