Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 3 Tahun 2014

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 10 Tahun 2012 tentang Sistem Penyelengaraan Pendidikan diubah sebagai berikut: 1. Pada BAB I tertulis KETETNUAN UMUM, diubah mejandi KETENTUAN UMUM; 2. Ketentuan Pasal 1 angka 6 mengalami perubahan penulisan, angka 31, angka 32, angka 48 dihapus dan diantara angka 23 dan angka 24 disisip dengan 1 angka yaitu angka 23.a; 3. Ketentuan huruf h dan i Pasal 4 diubah; 4. Ketentuan ayat (2) Pasal 8 diubah; 5. Ketentuan ayat (2) Pasal 12 diubah; 6. Ketentuan ayat (3) Pasal 20 dihapus; 7. Ketentuan ayat (1) huruf d Pasal 21 diubah; 8. Ketentuan pada ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 22 diubah dan disisipkan satu ayat diantara ayat (4) dan ayat (5) yaitu ayat (4a); 9. Ketentuan BAB X PENDIDIKAN BERTARAF INTERNASIONAL, pasal 61 dan Pasal 62 dihapus; 10. Ketentuan Pasal 70 diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 3 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Kuala Tungkal
Tanggal Penetapan
08 September 2014
Tanggal Pengundangan
09 September 2014
Tanggal Berlaku
09 September 2014
Sumber
LD.2014/No.3
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 501 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan