Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan
ABSTRAK:
Salah satu upaya meningkatkan derajat kualitas hidup manusia dilakukan melalui pembangunan bidang keolahragaan yang membentuk karakter, jasmani, rohani, dan kondisi sosial berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penyelenggaraan keolahragaan di Kota Samarinda merupakan salah satu misi pembangunan Kota Samarinda untuk menjadi maju, adil, makmur, sejahtera, dan demokratis maka keolahragaan dilakukan secara terpadu, sistematis, dan berkelanjutan. Berdasarkan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional yakni pemerintah daerah berkewajiban memberikan pelayanan dan kemudahan serta jaminan terselenggaranya kegiatan keolahragaan bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
Pasal 18 Ayat (6) UUD NRI Tahun 1945;
UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965;
UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023;
UU No. 11 Tahun 2022;
Perpres No. 86 Tahun 2021;
1. Ketentuan Umum;
2. Tugas dan Kewenangan Pemerintah Daerah;
3. Pembinaan dan Pengembangan Olahraga;
4. Pembinaan Olahragawan;
5. Pengelolaan Keolahragaan;
6. Penyelenggaraan Kejuaraan, Pekan dan Festival Olahraga;
7. Peningkatan Kualitas dan Kuantitas Prasarana dan Sarana Olahraga;
8. Pengembangan IPTEK Keolahragaan;
9. Pembinaan dan Pengembangan Industri Olahraga;
10. Pengembangan Kerja Sama dan Informasi Keolahragaan;
11. Penerapan Standarisasi, Akreditasi dan Sertifikasi Keolahragaan;
12. Pemberian Penghargaan;
13. Pengawasan Pengelolaan Keolahragaan dan Pencegahan Terhadapan Dopping;
14. Peran Serta Masyarakat;
15. Pendanaan;
16. Ketentuan Peralihan;
16. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2023.
34 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Siak Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengarusutamaan Gender Di Kabupaten Siak
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran dan kualitas perempuan serta menjamin hak yang sama dan/ atau setara antara laki-laki dan perempuan untuk menikmati hak-hak warga Negara dibidang ekonomi, kesehatan, pendidikan, sosial budaya, politik, pemerintahan dan hukum, diperlukan Pengarusutamaan Gender sebagai upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan Gender dalam pembangunan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Dalam Peraturan Ini Berisi 9 (sembilan) Bab Dan 24 (dua puluh empat) Pasal diantaranya: Ketentuan Umum; Perencanaan dan Pelaksanaan; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan; Pelaporan, Pemantauan dan Evaluasi; Penghargaan; Kerjasama; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2023.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rokan Hulu Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (1)
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara, menyatakan bahwa Gubernur/Bupati/Walikota
menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD
berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK), selambat-lambatnya 6 (enam)
bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun
2003; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun
2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun
2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 64 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 10
Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 8 Tahun
2022;
Dalam Peraturan Ini Berisi 9 (sembilan) Bab dan 14 (empat belas) Pasal diantaranya Ketentuan Umum; Laporan Realisasi Anggaran; Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; Neraca; Laporan Operasional; Laporan Arus Kas; Laporan Perubahan Ekuitas; Catatan Atas Laporan Keuangan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2023.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lumajang Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LD Kab. Lumajang Tahun 2023 Nomor 6
Peraturan Daerah (Perda) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerirrtahari
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 104 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati mengajukan
Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan
bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana
Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024 yang dijabarkan ke
dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang
telah disepakati Pemerintah Daerah bersama DPRD pada
tanggal 12 Agustus 2023;
Peraturan ini mengatur mengenai penetapan APBD TA 2024. APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan
pembiayaan daerah dengan rincian sebagai berikut :
a. Pendapatan Daerah Rp
2.167.168.898.839,00
b. Belanja Daerah Rp
2.405.221.054.769,00
_
(Defisit) Rp
(238.052.155.930,00)
c. Pembiayaan
a. Penerimaan Rp
302.835.240.099,00
b. Pengeluaran Rp
64.783.084.169,00 _
Pembiayaan Netto Rp
238.052.155.930,00
_
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun
Berkenaan
Rp
0,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2023.
Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD
Tahun Anggaran 2024 sebagai landasan operasional pelaksanaan
APBDTahun Anggaran 2024.
jumlah 12 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Situbondo Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LD kab. Situbondo Tahun 2023 Nomor 6; https://jdih.situbondokab.go.id/detail/eyJpdiI6Ild3Y0Y1V2c5Tzg3ZlBFZWJUTDFWaWc9PSIsInZhbHVlIjoiTnp6UllhUG54djdwSFZTRDB3d25yQT09IiwibWFjIjoiMjJhMGU5ZDI1NzE5OTI4MThmZDVmOGQ1MWIzMWRlY2QzM2M4ZTYwYTVhNmIzZWNmNGFmMmU5NDMxNzIyMTgyZiJ9
Peraturan Daerah (Perda) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 104
ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati wajib
mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2024 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk
memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana
dimaksud huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana
Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024 yang dijabarkan ke
dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon
Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah
Daerah bersama DPRD pada tanggal 27 November 2023;
Peraturan ini mengatur mengenai penetapan APBD TA 2024. APBD Tahun Anggaran 2024 terdiri atas Pendapatan Daerah,
Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah dengan rincian sebagai
berikut:
a. Pendapatan Daerah Rp 1.819.831.037.823,00
b. Belanja Daerah Rp 2.079.918.408.567,00
Defisit Rp (
260.087.370.744,00)
c. Pembiayaan Daerah
1) Penerimaan Rp 260.087.370.744,00
2) Pengeluaran Rp 0,00
Pembiayaan Netto Rp 260.087.370.744,00
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan
Rp 0,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2023.
Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD
sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.
jumlah 13 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bondowoso Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, BD Kabupaten bondowoso Tahun 2023 Nomor 6
Peraturan Daerah (Perda) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 311 ayat (1)
Undana-Undana, Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, Bupati wajib mengajukan Rancangan
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2024 kepada Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama;
mengatur mengenai penetapan APBD TA 2024. APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan
pembiayaan daerah. APBD Kabupaten Bondowoso Tahun
Anggaran 2024 berjumlah Rp. 2.160.302.899.255,00 terdiri atas
pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah
dengan rincian sebagai berikut:
a. Pendapatan Daerah Rp. 1.974.841.096.103,00
b. Belanja Daerah
Rp. 2.160.302.899.255,00
c. Pembiayaan Daerah
Defisit
Rp.185.461.803.152,_00
1. Penerimaan Rp. 185.461.803.152,00
2. Pengeluaran Rp. 0,00
Pembiayaan Netto Rp.185.461.803.152,00
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp, 0,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2023.
Ketentuan mengenai Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 diatur dalam Peraturan
Bupati.
jumlah 13 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LD Kab. Jember Tahun 2023 Nomor 6; https://ppid.jemberkab.go.id/storage/transparasi-anggaran/
Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jember
Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah, Bupati wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah
ten tang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)Tahun
Anggaran 2024 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
untuk memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana
Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024 yang dijabarkan ke dalam
Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran
Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama
DPRD pada tanggal 01 November 2023
Peraturan ini mengatur mengenai penetapan APBD TA 2024. APBD Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2024 terdiri atas Pendapatan Daerah,
Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah.
a. Pendapatan Daerah
Rp4.211.894.855.731,00 Belanja Daerah
Rp4.366.082.997.767,OO Defisit
Rp154.188.142.036,OO Pembiayaan Daerah
1. Penerimaan
Rp169.188.142.036,OO Pembiayaan Daerah
1. Penerimaan
Rp169.188.142.036,OO Pembiayaan Netto
RplS4.188.142.036,OO Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan RpO,OO(nol rupiah)
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.
Jumlah 16 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pamekasan Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PAMEKASAN TAHUN 2023 NOMOR 6
Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Mengingat: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023, . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019, . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023, Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021.
Materi pokok: APBD Tahun Anggaran 2024 dengan rincian sebagai berikut: Pendapatan Rp. l.968.009.788.005, Belanja Rp. 2.238.918.73, Pembiayaan Rp. 270.908.984.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Jumlah halaman : 7 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidoarjo Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SIDOARJO TAHUN 2023 NOMOR 3 SERI A
Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023, Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 6 Tahun 2022.
Materi pokok: APBD Tahun Anggaran 2024 berjumlah Rp.5.258.517.240.058,00 (lima triliun dua ratus lima puluh delapan miliar lima ratus tujuh belas juta dua ratus empat puluh ribu lima puluh delapan rupiah) terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah dengan rincian sebagai berikut: a. Pendapatan Daerah Rp. 4.908.517.240.058,00 b. Belanja Daerah Rp. 5.258.517.240.058,00 Defisit (Rp. 350.000.000.000,00) c. Pembiayaan Daerah Pembiayaan Netto Rp. 350.000.000.000,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2023.
Jumlah halaman : 11 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Nomor 6 Tahun 2023
PERDA Kab. Manggarai No. 8 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MANGGARAI NOMOR 9 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN
PERDA Kab. Manggarai No. 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 6 Tahun 2014 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Tahun 2023 Nomor
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 286 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan
dengan undang-undang yang pelaksanaan di Daerah diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Daerah;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, seluruh
ketentuan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan
dalam 1 (satu) Peraturan Daerah yang menjadi dasar
pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Jenis Pajak; Bab 3. Subjek Pajak dan Wajib Pajak; Bab 4. Objek Pajak; Bab 5. Dasar Pengenaan Pajak; Bab 6. Saat Terutang Pajak; Bab 7. Wilayah Pemungutan Pajak; Bab 8. Tarif Pajak; Bab 9. Jenis Retribusi ; Bab 10. Subjek Retribusi dan Wajib Retribusi; Bab 11. Objek Retribusi; Bab 12. Tingkat Penggunaan Jasa Retribusi; Bab 13. Tarif Retribusi; Bab 14. Tata Cara Pemungutan Pajak dan Retribusi; Bab 15. Pengurangan, Keringanan, Pembebasan, Penghapusan atau Penundaan atas Pokok Pajak/Retribusi; Bab 16. Insentif Pemungutan; Bab 17. Kerahasiaan data Wajib Pajak; Bab 18. Ketentuan Penyidikan; Bab 19. Ketentuan Pidana; Bab 20. Ketentuan Peralihan; Bab 21. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2024.
a. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar;
b. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
c. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan;
d. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan;
e. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Terminal;
f. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir;
g. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan;
h. Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek;
i. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
j. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
k. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;
l. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
m. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar;
n. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
o. Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga;
p. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan;
q. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan;
r. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
s. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat;
t. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Pendidikan;
u. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
v. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
w. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Retribusi Hasil Penjualan Usaha Daerah;
x. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
y. Peraturan Daerah Nomor 11 Thn 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Thn 2014 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
z. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Tera dan Tera Ulang;
aa. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan;
bb. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
cc. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah;
dd. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;
ee. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat