Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 6 Tahun 2023

Penyelenggaraan Keolahragaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Tugas dan Kewenangan Pemerintah Daerah; 3. Pembinaan dan Pengembangan Olahraga; 4. Pembinaan Olahragawan; 5. Pengelolaan Keolahragaan; 6. Penyelenggaraan Kejuaraan, Pekan dan Festival Olahraga; 7. Peningkatan Kualitas dan Kuantitas Prasarana dan Sarana Olahraga; 8. Pengembangan IPTEK Keolahragaan; 9. Pembinaan dan Pengembangan Industri Olahraga; 10. Pengembangan Kerja Sama dan Informasi Keolahragaan; 11. Penerapan Standarisasi, Akreditasi dan Sertifikasi Keolahragaan; 12. Pemberian Penghargaan; 13. Pengawasan Pengelolaan Keolahragaan dan Pencegahan Terhadapan Dopping; 14. Peran Serta Masyarakat; 15. Pendanaan; 16. Ketentuan Peralihan; 16. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan
T.E.U.
Indonesia, Kota Samarinda
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Samarinda
Tanggal Penetapan
06 November 2023
Tanggal Pengundangan
06 November 2023
Tanggal Berlaku
06 November 2023
Sumber
LD 2022/45
Subjek
PEMUDA DAN OLAH RAGA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Samarinda
Bidang
Halaman ini telah diakses 9 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan