Materi pokok: APBD Tahun Anggaran 2024 berjumlah Rp.5.258.517.240.058,00 (lima triliun dua ratus lima puluh delapan miliar lima ratus tujuh belas juta dua ratus empat puluh ribu lima puluh delapan rupiah) terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah dengan rincian sebagai berikut: a. Pendapatan Daerah Rp. 4.908.517.240.058,00 b. Belanja Daerah Rp. 5.258.517.240.058,00 Defisit (Rp. 350.000.000.000,00) c. Pembiayaan Daerah Pembiayaan Netto Rp. 350.000.000.000,00.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat