Peraturan ini mengatur mengenai penetapan APBD TA 2024. APBD Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2024 terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah. a. Pendapatan Daerah Rp4.211.894.855.731,00 Belanja Daerah Rp4.366.082.997.767,OO Defisit Rp154.188.142.036,OO Pembiayaan Daerah 1. Penerimaan Rp169.188.142.036,OO Pembiayaan Daerah 1. Penerimaan Rp169.188.142.036,OO Pembiayaan Netto RplS4.188.142.036,OO Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan RpO,OO(nol rupiah)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat