DAERAH-PAJAK
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD. 2017/ No. 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
ABSTRAK: |
- Bahwa ketentuan Pasal 17 ayat (3) huruf g dan Pasal 20 huruf a Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 52/PUU-IX/2011 yang amar putusannya membatalkan Pasal 42 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
- Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 69 Tahun 1958; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 2 Tahun 2011
- Peraturan tersebut berisi tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2017.
- Merubah Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah; ketentuan Pasal 17 ayat (3) huruf g diubah; ketentuan Pasal 20 huruf a diubah
- 5 halaman; 1 halaman penjelasan
|