Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai No. 8 Tahun 2011

RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Nama, Obyek dan Subyek Retribusi; III. Golongan Retribusi; IV. Cara Mengukur Tingkat Pengguna Jasa; V. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; VI. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; VII. Wilayah Pemungutan; VIII. Tata Cara Pemungutan; IX. Penetuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran; X. Keberatan; X. Pengembalian Kelebihan Pembayaran; XII. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; XIII. Penagihan; XIV. Kadaluwarsa Penagihan; XV. Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluwarsa; XVI. Pemeriksaan; XVII. Insentif Pemungutan; XVIII. Sanksi Administrasi; XIX. Ketentuan Penyidikan; XX. Ketentuan Pidana; XXI. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Nomor 8 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Manggarai
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Ruteng
Tanggal Penetapan
26 September 2011
Tanggal Pengundangan
26 September 2011
Tanggal Berlaku
Sumber
LEMBARAN BERITA DAERAH KABUPATEN MANGGARAI TAHUN 2011 NOMOR 8
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Manggarai
Bidang
Halaman ini telah diakses 1014 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perda Kab. Manggarai No. 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan