Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Nama, Obyek dan Subyek Retribusi; III. Golongan Retribusi; IV. Cara Mengukur Tingkat Pengguna Jasa; V. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; VI. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; VII. Wilayah Pemungutan; VIII. Tata Cara Pemungutan; IX. Penetuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran; X. Keberatan; X. Pengembalian Kelebihan Pembayaran; XII. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; XIII. Penagihan; XIV. Kadaluwarsa Penagihan; XV. Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluwarsa; XVI. Pemeriksaan; XVII. Insentif Pemungutan; XVIII. Sanksi Administrasi; XIX. Ketentuan Penyidikan; XX. Ketentuan Pidana; XXI. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat