tELEKOMUNIKASI-MENARA-PENGENDALIAN-RETRIBUSI
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD. 2017/ No. 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 6 Tahun 2014 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK: |
- Bahwa ketentuan Pasal 37 Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 6 Tahun 2014 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 46/PUU-XII/2014 yang amar putusannya membatalkan penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 6 Tahun 2014 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 6 Tahun 2014 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
- Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 69 Tahun 1958; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 6 Tahun 2014
- Peraturan tersebut berisi tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 6 Tahun 2014 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi ketentuan Pasal 35 diubah; ketentuan Pasal 36 diubah; ketentuan Pasal 37 diubah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2017.
- Merubah Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 6 Tahun 2014 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
- 4 halaman; 3 halaman penjelasan
|