TATA - KELOLA - SISTEM - PEMERINTAHAN - BERBASIS - ELETRONIK
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 86, BD 2018/No.86
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
Bahwa pengelolaan sistem pemerintahan berbasis eletronik harus mendukung penyelenggaraan pemerintah, sehingga diperlukan good governance terkait dengan teknologi informasi dan komunikasi dan perlu menetapkan Pergub Jabar tentang Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 82 Tahun 2012; Perpress No. 95 Tahun 2018; Inpres No. 3 Tahun 2003; Permen Kominfo No. 41/PER/M.KOMINFO/11/2007; Permen Kominfo No. 4 Tahun 2016; Permen PAN RB No. 5 Tahun 2018; Perda Prov. Jabar No. 29 Tahun 2010; Perda Prov. Jabar No. 9 Tahun 2017.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Tata Kelola Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik, Yang Meliputi Ketentuan Umum, Entitas Tata Kelola SPBE, Rencana Induk SPBE, Arsiterktur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Belanja Peta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Eletronik, Manajemen Belanja SPBE, Pembangunan Sistem Teknologi Informasi dan Komunikasi, Operasional Sistem Eletronik, Pemantauan dan Evaluasi, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2018.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
25 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 89 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Sistem Manajemen Informasi Terintegrasi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengintegrasian Sistem Manajemen Informasi di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, perlu dibangun sistem aplikasi yang terintegrasi; bahwa untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang transparan, berdayaguna, berhasilguna dan akuntabel, perlu dilakukan penyusunan Sistem Manajemen Informasi yang terintegrasi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta sesuai ketentuan Pasal 120 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Sistem Manajemen Informasi Terintegrasi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-TJndang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 41 /PER/M.KOMINFO / 11 /2007; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2010; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 15 Tahun 2013
Peraturan Gubernur ini megatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, perencanaan, pengelolaan, monitoring dan evaluasi, pembiayaan, dan ketentuan penetup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2016.
7 hal
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 50 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Sistem Informasi Kehadiran Aparatur Berbasis Teknologi Informasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
ABSTRAK:
Dalam rangka mendorong profesionalitas dan meningkatkan kinerja, serta mewujudkan kelancaran pelaksanaan tugas dan prestasi kerja Pegawai, perlu diberlakukannya sistem informasi kehadiran aparatur berbasis teknologi informasi sehingga meningkatkan disiplin kerja bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.
UU No.12 Tahun 2011; UU No.20 Tahun 2012; UU No.5 Tahun 2014
UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perppu No.2 Tahun 2014; PP No.9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan PP No.63 Tahun 2009; PP No.38 Tahun 2007; PP No.53 Tahun 2010
Keputusan Presiden No.68 Tahun 1995; Pergub Kaltara No.12 Tahun 2013
Pergub Kaltara No.7 Tahun 2014; Pergub Kaltara No.8 Tahun 2014
Pergub Kaltara No.9 Tahun 2014; Pergub Kaltara No.10 Tahun 2014.
Pergub ini berisi Ketentuan Umum, Pembinaan dan Pengawasan, Disiplin Kerja dan Jam Kerja, dan Sistem Pengisian Daftar Hadir.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2014.
PNS yang melaksanakan tugas sebagai Pengamanan dan sejenisnya akan diatur tersendiri.
11 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 145 Tahun 2013
APBDTelekomunikasi, Informatika, dan InternetSistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 86 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah/ Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Melalui Electronic Budgeting
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 145, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2013 NOMOR 61036
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Melalui Electronic Budgeting
ABSTRAK:
Bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 117 Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan dan Penganggaran Terpadu dan Pasal 86 Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2013 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Melalui Electronic Budgeting
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 std Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 std Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008;Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2013;
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai penyusunan rancangan APBD/APBD Perubahan melalui Electronic Budgeting yaitu proses penyusunan penganggaran melalui sistem informasi elektronik
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2013.
6 hal
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 8.1 Tahun 2024
ARSITEKTUR SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 8.1,
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik, maka perlu mengatur Arsitektur Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan;
berbasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 71 Tahun 2019; Perpres No. 95 Tahun 2018; Perpres No. 39 Tahun 2019; PermenPAN&RB No. 59 Tahun 2020; Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional No.16 Tahun 2020; Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara No. 8 Tahun 2020; Perda Kabupaten Lampung Selatan No. 7 Tahun 2016; Perda Kabupaten Lampung Selatan No. 4 Tahun 2021
Peraturan Bupati ini menetapkan mengenai Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2024.
9 hlmn
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 61 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 61, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN TAHUN 2024 NOMOR 61
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk melaksanakan Peraturan Bupati Nomor
38 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Konawe Selatan Nomor 56 Tahun 2022 tentang
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Dalam
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kabupaten
Konawe Selatan, ketentuan pasal 26 ayat 1, terkait
Keamanan SPBE;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Manajemen Keamanan
Informasi Sistem Pernerintahan Berbasis Elektronik
di Lingkungan Pemerintal.an Kabupaten Konawe Selatan.
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 58 Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4843) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6905);
3. Undang-Undaag Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4267);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2O08 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 20O9 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Iembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2O14 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2O23 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 185, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
6400);
11. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
12. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 112);
13. Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam
Sistem Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 1829);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2O15 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2O18 Nomor 157);
15. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 59 Tahun
2O2O tentang Pemantaun dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Eletronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 994);
16. Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Persandian untuk Pengamanan Informasi di Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1054);
17. Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun
2021 tentang Pedoman Manajemen Keamanan Informasi
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Standar
Teknis dan Prosedur Keamanan Sistem Pemerintahal
Berbasis Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 541);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB IIKEBIJAKAN INTERNAL MANAJEMEN KEAMANAN INFORMASI SPPBE
BAB III PENGENDALIAN TEKNIS
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2024.
14
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 60 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 60, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN TAHUN 2024 NOMOR 60
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Manajemen Data Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung terlaksananya tata kelola
pemerintahan yang baik yaitu Pemerintahan Daerah yang
transparan, akuntabel, efektif, efisien dan partisipatif serta
untuk memberikan pelayanan publik yang cepat, tepat dan
terjangkau oleh masyarakat sebagai wujud reformasi
birokrasi perlu di dukung dengan system pemerintahan
berbasis elektronik secara terpadu
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Konawe Selatan tentang Manajemen Data Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan;
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3881);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 20O8 Nomor 58 Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4843) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6905);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4267);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6801);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2Ol4 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O19 Nomor
185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6400);
11. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
12. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu
Data Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 112);
13. Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam
Sistem Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 1829);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2O15 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 8O Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157);
15. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birolcasi Republik Indonesia Nomor 59 Tahun
2O2O tentang Pemantaun dan Evaluasi Sistem
Pemerintahan Berbasis Eletronik (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 202O Nomor 994);
16. Peraturan Daerah Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 8) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Nomor 4 Tahun 2O22 tentang
Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2022
Nomor 4);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MANAJEMEN ARSITEKTUR DATA
BAB III MANAJEMEN DATA INDUK DAN DATA REFERENSI
BAB IV MANAJEMEN BASIS DATA
BAB V MANAJEMEN KUALITAS DATA
BAB VI PENDANAAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2024.
15
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 59 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 59, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN TAHUN 2024 NOMOR 59
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 56 Tahun 2022 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung terlaksananya tata kelola
pemerintahan yang baik yaitu Pemerintahan Daerah yang
transparan, akuntabel, efektif, efisien dan partisipatif serta
untuk memberikan pelayanan publik yang cepat, tepat dan
teijangkau oleh masyarakat sebagai wujud reformasi
birokrasi perlu di dukung dengan sistem pemerintahan
berbasis elektronik secara terpadu
b. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati
Konawer Selatan Nomor 56 Tahun 2022 tentang Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik Dalam Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah Kabupaten Konawe Selatan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 38 Tahun 2O23 terrtang Perubahan atas Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 56 Tahun 2022 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Konawe Selatan perlu disesuaikan dengal dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diubah;
c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Konawe Selatan tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 56 Tahun 2022
tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Dalam
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Konawe
Selatan.
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3881);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O08 Nomor 58 Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4843) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6905);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 24, Tambahan Iembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4267);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 61, Tambahan l,embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
201 1 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2Ol7 tentang
Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6041);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6400);
11. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2O18 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
12. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu
Data Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 112);
13. Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam
Sistem Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 1829);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2O36) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
15. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 59 Tahun
2O2O tentang Pemantaun dan Evaluasi Sistem
Pemerintahan Berbasis Eletronik (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 994);
16. Peraturan Daerah Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 8) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Nomor 4 Tahun 2022 tentang
Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2022
Nomor 4);
1. Ketentuan Pasal 6 ayat (11) diubah
2. Ketentuan Pasal 7 ayat (3) dan ayat (7) diubah, serta di
antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat yakni
ayat (3a)
3. Di antara ayat (11) dan ayat (12) Pasal 12 disisipkan 1
(satu) ayat yakni ayat (11a)
4. Ketentuan Pasal 19 di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a), serta di tambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (10)
5. Ketentuan Pasal 23 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat
(6)
6. Ketentuan Pasal 30 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat
(4)
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2024.
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 48 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati No 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk menindaklanjuti keputusan Menteri Mengingat Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 13 Tahun 2024 tentang Hasil Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada Instansi pusat dan Pemerintah Daerah tahun 2023 dan Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik belum mengakomodir kebijakan manajemen data, dan sistem penghubung layanan pemerintah, maka perlu diubah.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 11 Tahun 2008; UU No 14 Tahun 2008; UU No 25 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 82 Tahun 2012; Peraturan Presiden No 95 Tahun 2018; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 4 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 3 Tahun 2017; Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara No 7 Tahun 2017; Peraturan Daerah No 9 Tahun 2016;
Dalam Peraturan ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati No 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik antara lain mengenai arsitektur SPBE, peta rencana SPBE, pusat data, jaringan intra, sistem penghubung layanan pemerintah, sistem elektronik, manajemen data, audit teknologi informasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2024.
Mengubah Peraturan Bupati No 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
13 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Purbalingga Nomor 45 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 90 Tahun 2021 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang
bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayananpublik yang berkualitas dan terpercaya telah ditetapkanPeraturan Bupati Purbalingga Nomor 90 Tahun 2021 tentangSistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; bahwa dalam rangka memberikan penguatan regulasi, arah
dan landasan dalam Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik di Kabupaten Purbalingga, maka perlu
mengubah Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 90 Tahun
2021 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purbalingga
Nomor 90 Tahun 2021 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan angka 6 (enam) Pasal 1, penambahanangka 49 pada Pasal 1, perubahan Pasal 14, perubahan Pasal 19, perubahan Pasal 20.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2024.
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 90 Tahun 2021 diubah.
8 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat