Dalam Peraturan ini berisi 7 (tujuh) bab dan 25 ( dua puluh lima ) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik; Pemanfaatan Layanan Sertifikat Elektronik; Tahapan Permohonan, Penerbitan, Perbaruan dan Pencabutan Sertifikat Elektronik; Kewajiban, dan Laranagan Pemilik Sertifikat Elektronik; Pengawasan dan Evaluasi Sertifikat Elektronik; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat