Materi pokok dalam peraturan ini adalah : Ketentuan Umum ,Ruang Lingkup,Kedudukan ,Kebijakan dan Strategi,Prinsip Satu Data,Penyelengaraan Satu data,Sumbaer daya Manusia,Insentif dan disintif,Pembinaan dan Kerjasama,Pendanaan ,Ketentuan Peralihan,Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat