Dalam Peraturan Gubernur ini mengatur 27 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Penyelenggara Sertifikat Elektronik, BAB III Pemanfaatan Layanan Sertifikat Elektronik pada Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, BAB IV Tata Cara Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik, BAB V Masa Berlaku Sertifikat Elektronik BAB VI Kewajiban dan Larangan, BAB VII Penyimpanan Data, BAB VIII Pengawasan dan Evaluasi, BAB IX Ketentuan Penutup, 1 Lampiran
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat