Dalam Pergub ini diatur tentang Rencana Induk Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Rencana Induk SPBE dimaksudkan untuk memberikan dasar dan panduan dalam pengembangan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang terpadu dan berkesinambungan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Rencana Induk SPBE Daerah paling sedikit memuat : a. kerangka pemikiran dasar; b. kondisi SPBE; c. perencanaan strategis; d. peta rencana; dan e. arsitektur SPBE.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat