Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 55 Tahun 2019

Rencana Induk Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Pergub ini diatur tentang Rencana Induk Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Rencana Induk SPBE dimaksudkan untuk memberikan dasar dan panduan dalam pengembangan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang terpadu dan berkesinambungan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Rencana Induk SPBE Daerah paling sedikit memuat : a. kerangka pemikiran dasar; b. kondisi SPBE; c. perencanaan strategis; d. peta rencana; dan e. arsitektur SPBE.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 55 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Nusa Tenggara Barat
Nomor
55
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Mataram
Tanggal Penetapan
23 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
23 Desember 2019
Tanggal Berlaku
23 Desember 2019
Sumber
BD 2019 (55) : 6 hlm
Subjek
SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE)
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 21 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pengembangan eGovernment Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan