SISTEM PEMERINTAHAN - BERBASIS ELEKTRONIK - RENCANA INDUK
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 55, BD 2019 (55) : 6 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Induk Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Sistem Elektronik, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Induk Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat;
- UU No. 64 Tahun 1958; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 71 Tahun 2019; Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2018;
- Dalam Pergub ini diatur tentang Rencana Induk Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Rencana Induk SPBE dimaksudkan untuk memberikan dasar dan panduan dalam pengembangan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang terpadu dan berkesinambungan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Rencana Induk SPBE Daerah paling sedikit memuat :
a. kerangka pemikiran dasar;
b. kondisi SPBE;
c. perencanaan strategis;
d. peta rencana; dan
e. arsitektur SPBE.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
- Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pengembangan eGovernment Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
- 6 hlm
|