Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 30 Tahun 2019

Sistem Informasi Pengawasan dan Pengendalian Lingkungan Hidup

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Sistem Informasi Pengawasan dan Pengendalian Lingkungan Hidup, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai penyelenggaraan, ketentuan lain-lain, dan ketentuan peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 30 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pengawasan dan Pengendalian Lingkungan Hidup
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sumatera Selatan
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
13 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
13 Desember 2019
Tanggal Berlaku
13 Desember 2019
Sumber
BD.2019/No.30
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP - SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE)
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 437 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan