Arsip
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2022/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat
ABSTRAK: |
- bahwa Negara mengakui dan menghormati kesatuan-
kesatuan Masyarakat Hukum Adat serta hak-hak
tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia; bahwa dalam rangka mendukung optimalisasi
pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat perlu
penguatan Lembaga Kemasyarakatan Adat, lembaga
adat, dan masyarakat hukum adat yang berada di
Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan huruf K angka 7 huruf
a dan huruf M angka 4 huruf a dan huruf b Lampiran
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan
Pemerintah Pusat dengan Pemerintahan Daerah dan
ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52
Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan
Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Pemerintah
Daerah Kabupaten berwenang untuk mengatur
tentang Pengakuan, Perlindungan, dan
Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat; bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, huruf b,
dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Pengakuan, Perlindungan, dan
Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun
2014; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala
Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
Nomor 18 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Nomor 6 Tahun 2020
- Materi Pokok: KETENTUAN UMUM, KEBERADAAN DAN KEDUDUKAN
MASYARAKAT HUKUM ADAT, WILAYAH ADAT, PENGAKUAN MASYARAKAT HUKUM ADAT, PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT, HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT HUKUM ADAT, PEMBERDAYAAN MASYARAKAT HUKUM ADAT, SISTEM INFORMASI, TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAH DAERAH, LEMBAGA ADAT, PENYELESAIAN SENGKETA, PERAN SERTA MASYARAKAT, PENDANAAN, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2022.
- Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 17 Tahun 2000 tentang Lembaga
Adat (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2020 Nomor
19, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 13)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
- 27 halaman
|