Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 5 Tahun 2016 tentang Kegiatan Tahun Jamak.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat