Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 12 Tahun 2021

Penyelenggaraan Perpustakaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dengan sistematika Ketentuan Umum; Kewenangan dan Kewajiban Pemerintah Daerah; Jenis- Jenis Perpustakaan; Pembentukan dan Perencanaan; Sarana dan Prasarana; Koleksi Perpustakaan; Koleksi Daerah dan Naskah Kuno; Tenaga Perpustakaan; Kepala Perpustakaan; Layanan Perpustakaan; Pembudayaan Gemar Membaca; Kerjasama; Peran Serta Masyarakat; Penghargaan; Pendanaan; Pembinaan dan Pengembangan; Pengawasan dan Sanksi; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 12 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Bumbu
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Batulicin
Tanggal Penetapan
10 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
10 Desember 2021
Tanggal Berlaku
10 Desember 2021
Sumber
LD.2021/No.12
Subjek
ARSIP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Bidang
Halaman ini telah diakses 296 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan