Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga dengan sistematika: Ketentuan Umum; Pengelolaan Sampah; Lembaga Pengelola Sampah; Ketentuan Perizinan; Tanggung Jawab, Hak, Kewajiban dan Larangan; Pembiayaan dan Kompensasi; Insentif; Kerja Sama; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat