Penyelenggaraan kearsipan dilakukan berdasarkan asas: a. kepastian hukum; b. keautentikan dan keterpercayaan; c. keutuhan; d. asal usul; e. aturan asli; f. keamanan dan keselamatan; g. keprofesionalan; h. keresponsifan; i. keantisipatifan; j. kepartisipatifan; k. akuntabilitas; l. kemanfaatan; m. aksesibilitas; n. kepentingan umum; dan o. kearifan lokal. Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kearsipan di daerah yang berkualitas, terintegrasi dan berkesinambungan sebagai bagian dari penyelenggaraan kearsipan nasional. Ruang lingkup penyelenggaraan kearsipan meliputi: a. penetapan kebijakan; b. pembinaan kearsipan; c. pengelolaan arsip; d. perlindungan dan penyelamatan arsip e. sumber daya kearsipan; f. izin penggunaan arsip; g. pengawasan; h. peran serta masyarakat; i. larangan dan sanksi; dan j. kerjasama.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat