PENETAPAN KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 14, BD 2017/NO 14
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PENETAPAN KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional, Pupuk sangat Penting dalam peningkatan produktivitas dan Produksi Komoditas Pertanian; bahwa untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi pupuk; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2017.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang Dalam Pengawasan, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 69/Permentan/SR.310/12/2016 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Setoran Pertanian Tahun Anggaran 2017.
Peraturan mengatur distribusi dan penetapan harga pupuk bersubsidi yang akan digunakan oleh petani di Kabupaten Tana Tidung, dengan tujuan untuk mendukung produksi pertanian serta menjaga stabilitas harga di tingkat petani. Yang mencakup Penetapan Kebutuhan Pupuk Bersubsidi, Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET), Distribusi dan Pengawasan Pupuk Bersubsidi, Sasaran Penerima Pupuk Bersubsidi, Sanksi dan Ketentuan Pelanggaran, Pengendalian Stok dan Ketersediaan Pupuk. Peraturan ini bertujuan untuk mendukung sektor pertanian di Kabupaten Tana Tidung dengan memastikan ketersediaan pupuk bersubsidi yang terjangkau bagi petani, sehingga produktivitas pertanian dapat ditingkatkan dan kesejahteraan petani terjaga.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2017.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 16 Tahun 2017
TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
2017
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 16, BD 2017/NO 16
Peraturan Bupati (Perbup) tentang TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tana Tidung perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Kalimantan Timur, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tana Tidung.
Peraturan mengatur mengenai tugas, fungsi, dan prosedur kerja Sekretariat DPRD, yang bertanggung jawab dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta memberikan layanan administratif dan teknis kepada anggota DPRD. Yang mencakup Tugas dan Fungsi Sekretariat DPRD, Struktur Organisasi Sekretariat DPRD, Prosedur Kerja, Pengelolaan Keuangan dan Aset, Koordinasi dan Komunikasi, Pelaporan dan Evaluasi. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa Sekretariat DPRD dapat menjalankan fungsinya dengan efektif, memberikan dukungan administratif dan teknis yang memadai, serta mendukung kelancaran pelaksanaan tugas DPRD dalam fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran di Kabupaten Tana Tidung.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2017.
Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2013 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tana Tidung (Berita Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2013 Nomor 10), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 8, BD Kab. Tana Tidung Tahun 2022 Nomor 8
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Penyelenggaraan Statistik Sektoral
ABSTRAK:
penyelenggaraan statistik sektoral yang menjadi kewenangan daerah, yang pemanfaatannya terbatas untuk kebutuhan Pemerintah Daerah, ketentuan Pasal 3 Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2019 tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Penyelenggaraan Statistik Sektoral oleh Pemerintah Daerah, statistik sektoral diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah sesuar dengan tugas dan fungsinya, secara mandiri atau melalui kerja sama, menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyelenggaraan Statistik Sektoral.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang 16 Tahun 1997 tentang Statistik, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik, Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 94 Tahun 2019 tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Penyelenggaraan Statistik Sektoral oleh Pemerintah Daerah.
Peraturan ini mengatur tentang pedoman dan tata cara pelaksanaan statistik di berbagai sektor pemerintahan, yang mencakup Standar dan Prosedur,Koordinasi dan Pengelolaan,Metodologi dan Teknik,Pelaporan dan Publikasi,Kualitas Data. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas data statistik sektoral, mendukung pengambilan keputusan yang berbasis data, dan memfasilitasi perencanaan serta evaluasi program di berbagai sektor.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Tidung Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum
ABSTRAK:
Pelaksanaan otonomi yang nyata dan bertanggung jawab serta dalam rangka meningkatkan pengelolaan dan pembinaan serta pengembangan secara berdaya guna dan berhasil guna menunjang dan memberdayakan perekonomian dan pengembangan di daerah, memenuhi kebutuhan masyarakat akan tersedianya air bersih/air minum, maka diperlukan peningkatan sarana produksi dan distribusi, untuk itu perlu didirikan Perusahaan Air Minum.
UU No 5 Tahun 1962 Tentang Badan Usaha Milik Negara, UU No 25 Tahun 1999 tentangpenyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme, UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, UU No 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, UU No 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan daerah, UU No 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dengan Pemerintah Daerah, UU No 34 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur, PP No 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah' Pemerintah Daerah Provinsi dan pemerintah daerah
Kabupaten/Kota, PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006
Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah dibah terakhir dengan Peraturan
menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 Tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, PERMENDAGRI No 2 tahun 2007 Tentang Organisasi dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum, Keputusan Menteri Negara otanomi Daerah Nomor 8 Tahun 2000 Tentang Pedoman Akuntansi Perusahaan Daerah Air Minum.
Peraturan ini mengenai Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) mengatur berbagai aspek terkait penyediaan air minum yang layak dan berkualitas bagi masyarakat. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan air minum dan memastikan bahwa semua masyarakat memiliki akses yang memadai terhadap sumber daya air yang bersih dan sehat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2013.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Tidung Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Anak
ABSTRAK:
Anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, serta anak sebagai tunas bangsa merupakan generasi penerus cita- cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis, mempunyai ciri dan sifat khususnya yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan, sehingga anak perlu mendapat kesempatan seluas luasnya untuk kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar, baik secara fisik, mental, maupun sosial, Negara, Pemerintah, Masyarakat, keluarga dan orang tua berkewajiban serta bertanggung jawab terhadap penyelengga.raan anak, Pemerintah Daerah berkomitmen untuk melakukan upaya perlindungan anak dipandang perlu untuk ditindak lanjuti dan dijabarkan secara sistematis dan Komprehensif dalam suatu kebijakan penyelenggaraan perlindungan anak yang terkoordinasi, terarah, terpadu dan berkelanjutan.
UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, UU No 6 Tahun t974 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial, UU No 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan anak, UU No 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, UU No 12 Tahun 1995 tentang permaslarakatan, UU No 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, UU No 4 Tahun1997 tentang penyandang cacat, UU No 22 Tahun 1997 tentang Narkotlka, UU No 20 Tahun 1999 tentang pengesihan Konvensi ILO 138 Mengenai Usia Minimum untuk di perbolehkan Bekerja, UU No 39 Tahun L999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No 40 Tahun 1999 tentang pers, UU No 1 Tahun 2OOO tentang
Pengesahan Konvensi ILO 182 tentang pelarangan dan
Tindakan segala Penghapusan Bentuk-Bentuk pekerjaan Terburuk untuk anak, UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, UU No 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, UU No 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan, UU No 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraann sosial, UU No L2 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, PP No 2 Tahun 1988 Usaha Kesejahteraan Anak bagi yang mempunyai Masalah, PP No 54 Tahun 2007 tentang
Pelaksanaan Pengangkatan Anak, KEPRES No 36 Tahun 1990 tentang pengesahan Convention on The Rights oe The Child, KEPRES No 59 Tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak, KEPRES No 87 Tahun 2OO2 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Eksploitasi Seksual Komersial Anak, KEPRES No 88 Tahun 2002 Tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan PerdaganganPerempuan dan Anak (Trafiking), KEPRES No 77 Tahun 2AO4 tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
Peraturan ini mengenai regulasi yang bertujuan untuk melindungi hak-hak anak dan memastikan kesejahteraan mereka di daerah Kabupaten Tana Tidung, dengan mencakup pengertian anak, hak anak, perlindungan dari kekerasan, peran pemerintah dan rakyat, pendampingan dan pemulihan, serta pendidikan dan kesadaran. Peraturan ini diharapkan dapat menciptakan iklim yang mendukung perkembangan anak secara optimal dan mencegah pelanggaran hak-hak mereka.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 2 Tahun 2018
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA DESA SETIAP DESA TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 2, BD 2018/NO 2
Peraturan Bupati (Perbup) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA DESA SETIAP DESA TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang PeraturanPelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Alokasi Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2018.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Kalimantan Timur, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Peraturan ini mengatur mekanisme pembagian, penetapan rincian, dan alokasi Dana Desa yang diberikan kepada setiap desa di Kabupaten Tana Tidung dalam tahun anggaran 2018. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa Dana Desa dialokasikan dan dibagi secara transparan, adil, dan efektif, sehingga dapat digunakan untuk mendukung pembangunan di desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Tana Tidung.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 02 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2017 Nomor 02), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 3 Tahun 2018
TATA CARA PEMBAGIAN, PENETAPAN RINCIAN DAN PENGGUNAAN PRIORITAS DANA DESA SETIAP DESA TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 3, BD 2018/NO 3
Peraturan Bupati (Perbup) tentang TATA CARA PEMBAGIAN, PENETAPAN RINCIAN DAN PENGGUNAAN PRIORITAS DANA DESA SETIAP DESA TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.07/2017 tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa| Setiap Kabupaten/Kota dan Perhitungan Dana Desa) Setiap Desa perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2018.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur, Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199 /PMK.07/2017 tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa Setiap Kabupaten/Kota dan Perhitungan Dana Desa Setiap Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 04 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
Peraturan ini mengatur mekanisme pembagian, penetapan rincian, serta prioritas penggunaan Dana Desa yang diberikan kepada setiap desa di Kabupaten Tana Tidung dalam tahun anggaran 2018. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa Dana Desa digunakan secara tepat sasaran, efektif, dan efisien dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa di Kabupaten Tana Tidung pada tahun 2018, dengan fokus pada prioritas-prioritas utama yang telah ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
29 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tana Tidung Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Perda ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah di mana Kepala Daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.34 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.27 Tahun 2021;
Perda ini menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tana Tidung Tahun Anggaran 2022 yang terdiri atas laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan perubahan saldo anggaran lebih, dan catatan atas laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2023.
Peraturan pelaksana dari Perda ini akan diatur lebih lanjut dengan PerBup tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.
7 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tana Tidung Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Perda ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, di mana Kepala Daerah wajib mengajukan Perda tentang Perubahan APBD kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama.
UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.34 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.77 Tahun 2020; Perda Kabupaten Tana Tidung No.11 Tahun 2022;
Perda ini menetapkan perubahan APBD Kabupaten Tana Tidung Tahun Anggaran 2023 semula sebesar Rp. 1.137.171.000.924,- bertambah sebesar Rp. 214.349.313.031,- sehingga menjadi Rp. 1.351.520.313.955,-.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2023.
Bupati Tana Tidung menetapkan peraturan tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.
10 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tana Tidung Nomor 4 Tahun 2023
Industri – Rencana Pembangunan – Kabupaten Tana Tidung – Daerah
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD 2023 (4)
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tahun 2022-2042
ABSTRAK:
Perda ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.34 Tahun 2007; UU No.3 Tahun 2014;
Perda ini menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tahun 2022-2042.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2023.
Peraturan pelaksana dari Perda ini akan diatur lebih lanjut dengan PerBup.
53 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat