Peraturan ini mengatur tentang pedoman dan tata cara pelaksanaan statistik di berbagai sektor pemerintahan, yang mencakup Standar dan Prosedur,Koordinasi dan Pengelolaan,Metodologi dan Teknik,Pelaporan dan Publikasi,Kualitas Data. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas data statistik sektoral, mendukung pengambilan keputusan yang berbasis data, dan memfasilitasi perencanaan serta evaluasi program di berbagai sektor.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat