Peraturan Bupati (Perbup) tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, perlu dilakukan perbaikan kualitas lingkungan dan perubahan perilaku kearah yang lebih sehat. Dan Dalam rangka mempercepat dan mensinergikan kegiatan dan tindakan dari upaya promotif dan preventif hidup sehat, guna meningkatkan produktivitas penduduk dan menurunkan beban pembiayaan pelayanan kesehatan akibat penyakit, maka perlu dilakukan upaya promotif dan preventif secara sistematis dan terencana oleh semua komponen bangsa.
Dasar Hukum : UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; UU Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur; UU Nomor 20 Tahun 2012 tentang pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menjadi UU; PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Pepres Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional; Perpres Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan; Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat; Permenkes Nomor 2269/Menkes/Per/XI/2011 Tahun 2011 tentang Pedoman Pembinaan Perilaku Hidup Sehat; Permenkes Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga; Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat.
Perbup ini terdiri : Bab I Ketentuan Umum; Bab II Maksud, Tujuan dan Sasaran; Bab III Pelaksanaan; Bab IV Pelaksanaan; Bab V Kelembagaan; Bab VI Mekanisme Pengawasan dan Pelaporan; Bab VII Penganggaran; Bab VIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2019.
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Tidung Nomor 4 Tahun 2017
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
2017
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD 2017/ NO. 4
Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tana Tidung Tahun Anggaran 2018 disusun sesuai kebutuhan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Kemampuan dalam menghimpun pendapatan daerah dalam rangka mewujudkan Perekonomian Daerah yang berdasarkan atas Demokrasi Ekonomi dengang prinsip kebersamaan, berkeaadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, efisiensi, dan kemandirian.
UU No 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undang, UU No 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, UU No 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, UU No 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur, UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, PP No 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, PP No 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah, PP No 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, PP No 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, PP No 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, PP No 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, PP No 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah, PP No 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, PP No 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah, PP No 57 Tahun 2005 tentang Hibah, PP No 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, PP No 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal, PP No 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, PERMENDAGRI No 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No 59 Tahun 2007 tentanv Perubahan atas PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006, PERMENDAGRI No 52 tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggran Pendapatan dan belanja Derah Tahun Anggaran 2016, PERDA Kabupaten Tana Tidung No 3 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan ini mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018 mengatur rincian APBD untuk tahun tersebut. Peraturan ini diharapkan dapat menjadi landasan yang kuat bagi pengelolaan keuangan daerah yang efektif, serta mendukung pencapaian tujuan pembangunan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Kabupaten Tana Tidung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK HOTEL
ABSTRAK:
Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah, untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2012, perlu diatur mengenai petunjuk pelaksanaan pemungutan pajak hotel, Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hotel.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah.
Peraturan ini mengatur tentang tata cara, prosedur, dan mekanisme pemungutan pajak yang dikenakan atas jasa pelayanan hotel di Kabupaten Tana Tidung. Peraturan ini dibuat untuk memberikan panduan yang jelas bagi pemerintah daerah dalam pelaksanaan pemungutan pajak hotel, serta bagi pengusaha hotel untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pajak hotel dapat dipungut dan dikelola dengan baik, sehingga memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk mendukung pengawasan dan penegakan hukum terkait pajak daerah di sektor perhotelan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2017.
31 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Tidung No. 1 Tahun 2017
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
2017
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LD.2017/NO.1
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah
Daerah, Kepala daerah menyampaikan rancangan Perda
tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, UU No 20 Tahun 2000 tentang Perolehan Hak atas tanah dan Bangunan, UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara, UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, UU No 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan
Kabupaten Tana Tidung, UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undang, UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP No 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, PP No 56 Tahun 2005 tentang SistemInformasi Keuangan Daerah, PP No 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, PP No 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, PP No 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, PP No 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintah, PP No 30 Tahun 2010 tentang Pinjaman Daerah, PERMENDAGRI No 21 Tahun 2011 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, PERMENDAGRI No 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah, PERDA Kabupaten tana Tidung No 3 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, PERDA Kabupaten Tana Tidung No 07 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun Anggaran 2016, PERDA kabupaten Tana Tidung No 03 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja.
Peraturan ini mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2016 mengatur mekanisme dan prosedur pelaporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran daerah. eraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel, sehingga dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah dalam penggunaan anggaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2017.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Tidung No. 2 Tahun 2017
Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
2017
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD.2017/NO.2, TLD NO.2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkanPeraturan Daerah tentang Hak Keuangan danAdministratif Pimpinan dan Anggota Dewan PerwakilanRakyat Daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukkan Kabupaten Tana Tidung di provinsi Kalimantan Timur, UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP No 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan ini mengenai pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengatur berbagai aspek yang berkaitan dengan hak keuangan dan administrasi bagi anggota DPRD. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum mengenai hak-hak keuangan dan administrasi anggota DPRD, serta mendukung pelaksanaan tugas mereka dalam mewakili kepentingan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2017.
Peraturan daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kedudukan Keprotokoleran danKeuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tana Tidung
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Tidung No. 3 Tahun 2017
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
2017
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD.2017/NO.3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tana Tidung Tahun Anggaran 2017 disusun sesuai dengan kebutuhan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
dan Kemampuan dalam menghimpun pendapatan daerah dalam rangka mewujudkan Perekonomian Daerah yang berdasarkan atas Demokrasi Ekonomi dengan prinsip kebersamaan, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan Lingkungan, efisiensi dan kemandirian; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Tana Tidung Tahun Anggaran 2016.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan bangunan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Undang-Undang nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-Undangan, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Undang-Undang nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Propinsi Kalimantan Timur, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Peraturan ini mengatur mengenai perubahan atau penyesuaian anggaran yang telah ditetapkan sebelumnya dalam APBD tahun 2017. Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan APBD 2017 dengan situasi dan kebutuhan nyata yang berkembang selama tahun anggaran, sehingga penggunaan anggaran daerah lebih optimal dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Tana Tidung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 2 Tahun 2017
Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Tahun 2017
2017
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 2, BD 2017/NO. 2
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Tahun 2017
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan ayat (7}
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor Tahun 2014 tentang Desa, perlu Pembagian dan Penetapan Alokasi Dana Desa Setiap Desa Tahun Apggaran
2017
Pasal 18 ayat (6) Updang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU No 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur, UU No 23 Tahun 2014 tentang. Pemerintahan Daerah, PP No 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor Tahun 2014 tentang Desa, PP No 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa, PERMENDAGRI No 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 22’Tahun 2016 tentang Penetapan
Prioritas Penggunaan‘Dana Desa Tahun 2017, Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan [Keuangan Desa.
Peraturan ini mengenai Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa setiap desa untuk tahun anggaran 2017 mengatur prosedur dan mekanisme pengelolaan alokasi dana desa. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan dana desa serta mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan di tingkat desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2017.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 8 Tahun 2018
PETUNJUK TEKNIS STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
2018
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 8, BD 2018/NO 8
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PETUNJUK TEKNIS STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
ABSTRAK:
Mewujudkan kondisi daerah yang tertib, aman, dan tentram serta guna menciptakan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kegiatan masyarakat yang kondusif, diperlukan peningkatan kinerja Satuan Polisi Pamong Praja dalam pelaksanaan tugasnya, agar pelaksanaan tugas Satuan Polisi Pamong Praja dapat berdaya guna dan berhasil secara optimal, diperlukan pedoman sebagai petunjuk teknis bagi Satuan Polisi Pamong Praja, sesuai ketentuan Pasal ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi) Pamong Praja,petunjuk teknis standar operasional prosedur Satuan Polisi Pamong Praja kabupaten ditetapkan oleh Bupati
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU No 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur, UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP No 6 Tahun 2010 tentang 4, Satuan Polisi Pamong Praja, PERMENDAGRI No 40 Tahun
2011 tentang Pedoman Organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja, PERMENDAGRI No 54 Tahun 2011 tentang Standar OperasionalSatuan Polisi Pamong Praja, PERDA Kabupaten Tana Tidung No 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tana Tidung, PERBUP No 33 tahun 2017 tentang Tata Kerja Polisi pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Tana Tidung.
Peraturan ini mengenai Petunjuk Teknis Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja mengatur berbagai aspek operasional dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman yang jelas bagi anggota Satpol PP dalam melaksanakan tugasnya, serta memastikan pelayanan yang baik kepada masyarakat dan penegakan hukum yang efektif di Tana Tidung.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2018.
45 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 20 Tahun 2018
PEDOMAN PENETAPAN STATUS KEADAAN DARURAT BENCANA DAERAH
2018
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 20, BD 2018/NO 20
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PEDOMAN PENETAPAN STATUS KEADAAN DARURAT BENCANA DAERAH
ABSTRAK:
Pasal 48 huruf b Undang Undang nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, pada saat tanggap darurat perlu dilakukan penentuan status keadaan darurat bencana. Penentuan atau penetapan status keadaan darurat bencana merupakan dasar diberlakukannya kemudahan- kemudahan akses dalam penyelenggaraan penanganan darurat bencana, agar kegiatan pengkajian dapat dilakukan secara terarah, cepat, tepat dan akurat untuk memberikan gambaran situasi ancaman atau
kejadian bencana, dampak, identifikasi kebutuhan, penanganan darurat bencana dan perkembangannya.
UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU No 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, UU No 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur, UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, PP No 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, PERDA Kabupaten Tana Tidung No 4 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tana Tidung.
Peraturan ini mengenai Pedoman Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana Daerah mengatur tentang mekanisme dan prosedur dalam menetapkan status keadaan darurat bencana. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan dasar hukum dan pedoman yang jelas dalam menangani keadaan darurat bencana di Tana Tidung, sehingga respons terhadap bencana dapat dilakukan secara efektif dan terencana.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2018.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 12 Tahun 2017
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK SARANG BURUNG WALET
2017
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 12, BD 2017/NO 12
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK SARANG BURUNG WALET
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 38 Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2012 tentang Pajak Daerah, perlu diatur mengenai pelaksanaan pemungutan Pajak Sarang Burung Walet; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah.
Peraturan ini mengatur mengenai panduan terkait mekanisme pemungutan, pengelolaan, dan pelaporan pajak yang dikenakan atas usaha sarang burung walet di Kabupaten Tana Tidung. Sarang burung walet memiliki nilai ekonomi tinggi, sehingga pajak yang dikenakan di sektor ini menjadi salah satu sumber pendapatan daerah. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pajak sarang burung walet dapat dikelola dengan baik dan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pendapatan daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2017.
25 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat